Breaking News
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang Keributan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bibir Zulham Mubarok Berdarah 98 Persen Lulusan UIBU Bekerja, Kampus Bidik Status World Class Entrepreneurship UIBU Apresiasi Puluhan Wisudawan Berprestasi, Rektor: Mereka Wajah Kampus

Peras Pengurus Ponpes, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Diringkus Satreskrim Polres Batu

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Waka Polres Kompol Danang Yudanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/2/2025)
banner 120x600

BATU – Diduga peras pengurus pondok pesantren (ponpes), oknum wartawan dan aktivis perlindungan anak diringkus Satreskrim Polres Batu. Dua pelaku tersebut berinisial YLA dan FDY.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial FDY dan YLA ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang di sebuah rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu Jawa Timur pada 11 Februari 2025.

“Jadi, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes berinisial MF terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dan tengah dalam tahap penyelidikan,” kata AKBP Andi saat konferensi pers di Mapolres Batu didampingi Waka polres Kompol Danang Yudanto, Selasa (18/2/2025).

Namun, lanjut Kapolres, dalam perkembangannya, FDY dan YLA disebut memanfaatkan kasus untuk menekan pihak ponpes. Mereka menginisiasi pertemuan dengan pengurus ponpes di sebuah resto dan meminta uang Rp 40 juta dengan dalih untuk menutup kasus tersebut dari pemberitaan di media.

“Ketika permintaan awal itu disanggupi, uang pun dibagikan dengan rincian Rp 22 juta untuk YLA, Rp 3 juta untuk FDY, dan Rp 15 juta untuk seorang pengacara berinisial F,” ucapnya.

Merasa berhasil dengan tiou dayanya, kemudian kedua pelaku kembali menekan pihak ponpes.

“Pada 8 Februari 2025, mereka mengirim pesan serta mengatas namakan pihak kepolisian untuk mediasi kasus pencabulan dengan meminta uang kembali dengan total Rp 340 juta yang nanti diserahkan secara bertahap yaitu Rp 150 juta terlebih dahulu dan sisanya dalam waktu lima hari ke depan,”beber AKBP Andi.

Mendapat tekanan dari pelaku, pihak ponpes kemudian merasa curiga dan melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Batu. Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka setelah menerima uang di salah satu rumah makan pada 12 Februari 2025.

“Saat diamankan keduanya baru saja menerima uang Rp 150 juta dari pihak ponpes. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 150 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, satu tas yang digunakan tersangka, dan bukti percakapan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap pihak ponpes,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Polres Batu memastikan bahwa kasus pencabulan yang ditangani Unit PPA akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres pun mengimbau, kepada piha yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu dengan modus serupa, agar melaporkan ke Polres Batu.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa. Kami harap melapor dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (lil)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *