Berita  

LLDIKTI VII Perketat Standar Jabatan Akademik Dosen, 58 Penilai Ikuti Bimtek di UIBU Malang

banner 120x600

PENAJATIM – Standar pengajuan dan penilaian jabatan akademik dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) Jawa Timur mulai diperkuat. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur mendorong para penilai memiliki pemahaman yang seragam terhadap ketentuan terbaru agar proses pengusulan jabatan akademik berjalan lebih bermutu, objektif, dan berintegritas.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Jabatan Akademik Dosen Angkatan I Tahun 2026 yang berlangsung di Universitas Insan Budi Utomo (UIBU) Malang, Selasa (6/10/2026).

Sebanyak 58 akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di bawah naungan LLDIKTI Wilayah VII mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari penilai angka kredit serta tim yang memiliki tugas menilai kinerja dosen dalam proses kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM. membuka kegiatan tersebut bersama Rektor UIBU Malang Dr. Nurcholis Sunuyeko, M.Si.

Prof. Dyah menjelaskan, bimtek menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh penilai memahami regulasi terbaru secara sama. Salah satu aturan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut adalah Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026 mengenai tata kelola jabatan akademik dosen.

Menurutnya, kesamaan pemahaman antarpenilai menjadi faktor penting karena menentukan kualitas proses pengajuan jabatan akademik dosen di lingkungan PTS Jawa Timur.

“Jadi seluruh penilai harus punya persepsi yang sama dalam menilai. Sehingga pengajuan jabatan akademik dosen di Wilayah VII Jatim itu bermutu, berkualitas, dan berintegritas,” tegas Prof. Dyah.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas tata kelola jabatan akademik tidak semata-mata berkaitan dengan perkembangan karier dosen. Lebih jauh, kualitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun sumber daya manusia dosen yang unggul sekaligus mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam ketentuan terbaru adalah peningkatan standar publikasi ilmiah. Jika sebelumnya jurnal dengan kategori Q4 masih dapat digunakan sebagai salah satu syarat khusus, dalam ketentuan baru standar tersebut ditingkatkan menjadi minimal jurnal Q3.

“Jadi mutunya ditingkatkan. Sistem yang sekarang mengakomodasi semua kinerja dosen. Seluruh komponen dinilai melalui angka prestasi yang menjadi kekuatan dalam pengusulan jabatan akademik dosen,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dyah juga memberikan apresiasi kepada UIBU Malang atas produktivitasnya dalam mendorong pengajuan jabatan akademik dosen. Menurutnya, kampus tersebut menunjukkan perkembangan dalam pengusulan jenjang akademik mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Guru Besar.

“Alhamdulillah, untuk Universitas Insan Budi Utomo sudah memecahkan rekor juga untuk mengajukan jabatan, mulai Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar,” ujarnya.

Meski demikian, peningkatan jabatan akademik tidak boleh berhenti pada pencapaian administratif. Prof. Dyah menekankan agar PTS di Jawa Timur tetap menjadikan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai fondasi utama pengembangan institusi.

Penguatan riset juga dinilai perlu diarahkan pada penelitian yang unggul, berkelanjutan, serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan.

Hal tersebut sekaligus berkaitan dengan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 yang menurut Prof. Dyah mendorong perguruan tinggi untuk memiliki standar global tanpa meninggalkan karakter lokal.

“Bangunlah Tri Dharma yang penuh kualitas dan riset-riset unggulan berkelanjutan untuk membentuk karakter bahwa sains dari riset itu bisa produktif dan berdampak pada penggunaan produk-produk dalam negeri, untuk bangsa sendiri,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *