Berita  

Dari Disertasi ke Buku, Gagasan Musyawarah Ditawarkan untuk Mengubah Cara Publik Terlibat dalam Legislasi

banner 120x600

PENAJATIM – Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang tidak cukup hanya diukur dari ada atau tidaknya forum konsultasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang hadir mewakili masyarakat, kelompok mana yang terdampak dan seberapa kompeten mereka menyampaikan persoalan.

Persoalan itu menjadi salah satu pokok gagasan Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. dalam buku Musyawarah (Syura), Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik, yang dibedah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, Rabu (30/9/2026).

Buku tersebut merupakan pengembangan dari disertasi Bambang ketika menempuh program doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung. Disertasi itu dipertahankannya sekitar tiga tahun lalu.

“Buku ini adalah hasil karya ilmiah saya dulu, disertasi saya ketika doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung,” ujar Bambang.

Gagasan musyawarah dalam buku tersebut lahir dari kegelisahannya melihat dinamika pembentukan undang-undang di Indonesia selama satu dekade terakhir. Bambang menyoroti banyaknya undang-undang yang setelah disahkan kemudian menghadapi gugatan melalui judicial review.

Fenomena demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR-MPR Jakarta dalam sejumlah proses legislasi juga menjadi bagian dari persoalan yang diamatinya.

Bambang mempertanyakan mengapa persoalan tersebut terus muncul apabila partisipasi publik dalam proses legislasi telah berjalan secara substansial.

“Kenapa proses undang-undang itu yang sebenarnya adalah ranahnya publik untuk ikut turut serta dalam memberikan partisipasi, idealnya ketika disahkan sudah selesai,” katanya.

Menurut dia, persoalan tidak hanya terletak pada keberadaan ruang partisipasi, tetapi juga kualitas representasi di dalamnya. Masyarakat yang terdampak langsung sebuah regulasi semestinya memiliki keterwakilan yang jelas dalam pembahasan.

Dalam penelitian yang kemudian menjadi dasar buku tersebut, Bambang menyebut representasi itu belum selalu jelas.

“Data pendukungnya adalah bagaimana bertanya terhadap siapa-siapa yang akan terkena dampak langsung dari satu produk undang-undang yang disahkan,” ujarnya.

Ia kemudian menawarkan musyawarah atau syura yang diadopsi dari teori dalam hukum Islam sebagai kerangka untuk membangun proses legislasi yang lebih representatif.

Konsep tersebut diarahkan untuk menghadirkan orang-orang yang tidak hanya menjadi representasi masyarakat, tetapi juga memiliki kompetensi sesuai persoalan yang dibahas.

“Orang-orang yang dihadirkan dalam musyawarah itu orang-orang yang berkompeten, yang memiliki latar belakang keilmuan yang mumpuni, yang bisa memberikan solusi yang terbaik atas satu permasalahan bangsa yang besar yaitu bangsa Indonesia,” kata Bambang.

Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. yang menjadi salah satu penanggap menilai gagasan tersebut memiliki relevansi dengan pengalaman Bambang selama sekitar 18 tahun di bidang peraturan perundang-undangan.

“Bagi saya buku ini bagus. Di dalamnya, karena beliau punya latar belakang bagus, 18 tahun dalam bidang itu, sehingga dia bisa melihat sisi-sisi atau celah-celah pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Fadli.

Menurut Fadli, kekuatan buku tersebut terletak pada upaya Bambang mencari jalan keluar dari persoalan yang ditemukan dalam proses legislasi.

“Beliau melihat bahwa musyawarah itulah kekuatan yang bisa ditampilkan untuk menutup, mengurangi ruang-ruang abu-abu barangkali begitu, dalam pembentukan proses,” ujarnya.

Fadli juga menilai pendekatan yang digunakan Bambang tidak berdiri pada satu disiplin ilmu. Menurutnya, buku itu mempertemukan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, keislaman, pengalaman praktis dan pengetahuan umum.

“Saya sudah baca buku itu dan saya salut. Karena itu saya rekom buku ini bagus,” katanya.

Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. mengaitkan gagasan tersebut dengan perubahan tata kelola politik dunia. Ia mengatakan konsep demokrasi di sejumlah negara kini mengalami pergeseran ke arah otokrasi.

Dalam situasi tersebut, menurut Widodo, Indonesia memiliki modal sosial berupa budaya dan nilai musyawarah yang dapat ditempatkan dalam proses penyusunan regulasi.

“Kalau negara ini mau menjadi contoh sebagai negara yang memiliki peradaban yang bagus yang akan menjadi contoh negara-negara lain, maka harus bisa mengimplementasikan bagaimana musyawarahnya ini juga menjadi bagian penting dalam menyusun undang-undang, menyusun peraturan yang ada di pemerintahan,” ujarnya.

Forum bedah buku tersebut juga menjadi ruang untuk memperkenalkan pembentukan Musyawarah Nusantara Indonesia. Widodo menyebut lembaga tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi menjadi medium partisipasi masyarakat dalam proses regulasi.

“Harapannya nanti akan bisa menjadi medium bagi rakyat, bagi masyarakat untuk bisa memberikan aspirasi setiap regulasi, setiap undang-undang yang akan dibuat oleh pemerintah,” katanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *