PN Malang Eksekusi Rumah Agunan Kredit Macet Senilai Rp1,575 Miliar

banner 120x600

PENAJATIM – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan di kawasan Pondok Blimbing Indah C1/07, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/7/2026). Eksekusi dilakukan setelah objek tersebut dilelang sebagai agunan kredit macet, namun pelaksanaannya menuai keberatan dari kuasa hukum pihak termohon yang menilai proses hukum atas objek masih berlangsung.

Berdasarkan keterangan panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan pemohon berdasarkan risalah lelang, bukan putusan perkara perdata.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan telah menjalankan tahapan sesuai prosedur, mulai dari anmaning (peringatan), sita eksekusi (konstatering), rapat koordinasi hingga pelaksanaan eksekusi.

“Pada saat konstatering, rumah dalam keadaan tertutup dan tidak ada penghuni. Karena itu proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya sampai akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Panitera PN Kota Malang, Imam Sukardi.

Ia memastikan proses pengosongan berlangsung tanpa perlawanan dari penghuni. Objek yang dieksekusi meliputi tanah beserta bangunan dan seluruh benda yang melekat di atasnya.

Aset tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 240 meter persegi atas nama Sanyawan Artha Kusuma yang berlokasi di Pondok Blimbing Indah C1/07, RT 002/RW 005, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sumardhan SH, Kuasa hukum pemohon eksekusi menjelaskan, rumah tersebut sebelumnya dijadikan agunan kredit di PT Bank Lestari Banten Cabang Malang melalui pinjaman yang dilakukan pada 25 Maret 2019.

Menurutnya, fasilitas kredit tersebut telah mengalami lima kali perpanjangan sebelum akhirnya memasuki status kredit macet pada awal 2024.

Bank kemudian mengirimkan tiga kali surat peringatan (somasi) sejak 3 April 2024 hingga 24 April 2024. Namun, debitur disebut tidak memberikan tanggapan maupun menyelesaikan kewajibannya.

“Bank sebenarnya tidak membutuhkan objek jaminan. Yang dibutuhkan adalah pengembalian dana pinjaman. Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya proses berlanjut ke lelang,” katanya.

Ia mengungkapkan selama proses menuju lelang, pihak bank tetap membuka komunikasi dengan debitur maupun penghuni rumah yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik objek.

Setelah lelang terlaksana, objek dimenangkan dengan nilai Rp1.575.000.000 dan selanjutnya diajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang.

Selain menawarkan pelunasan, pihak bank juga mengaku sempat memberikan opsi pembelian kembali objek hingga menawarkan kompensasi berupa uang kerahiman agar penghuni bersedia mengosongkan rumah secara sukarela. Namun seluruh upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.

Oplus_131072

 

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Abdul Rofik, S.H., menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan ketika masih terdapat perkara perlawanan (bantahan) yang sedang diperiksa oleh PN Malang.

Ia menjelaskan pihaknya telah mengajukan gugatan bantahan yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 46 Tahun 2026. Perkara tersebut, menurutnya, masih berjalan dan putusannya dijadwalkan dibacakan pada 4 Agustus 2026.

“Kami sudah mengajukan keberatan kepada pengadilan karena menurut kami perkara bantahan masih bergulir. Seharusnya menunggu putusan terlebih dahulu sebelum dilakukan eksekusi,” katanya. (**).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *