MALANG, PENAJATIM.COM – DPRD Kota Malang menggelar audiensi bersama warga dari empat perumahan pada Rabu (22/7/2026). Audiensi ini untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta adanya dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Keempat perumahan yang hadir adalah Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi. Mereka datang dengan tuntutan yang sama: kejelasan penyerahan PSU oleh pengembang.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengakui besarnya permasalahan PSU di Kota Malang. Berdasarkan data, diperkirakan ada lebih dari 600 PSU perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada Pemkot.
“Jumlahnya memang besar. Ini menjadi PR kita bersama,” ujar Dandung saat audiensi.
Sesuai aturan, pengembang wajib mengalokasikan 30% dari total area perumahan untuk fasilitas umum dan menyerahkannya ke Pemkot. Namun kewajiban itu banyak yang diabaikan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi, menegaskan dampak dari belum diserahkannya PSU sangat merugikan warga.

“Hingga saat ini, informasi dari warga, pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemkot. Ini sangat merugikan. Ketika ada kerusakan atau butuh perbaikan, APBD tidak bisa menyentuh lokasi karena status lahannya belum diserahkan,” tegas Dito.
Dampak paling nyata dirasakan warga Puri Nirwana Gajayana. Setiap musim hujan, perumahan mereka langganan banjir.
“Kami seperti sengaja diabaikan. Pengembang malah memberi ruang ke pengembang perumahan tetangga, sementara kami tidak pernah diajak duduk bersama mencari solusi banjir,” keluh Pujianto, warga Puri Nirwana Gajayana.
Permasalahan paling pelik terjadi di Piranha Residence. Lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum berupa parkir dan musala, diduga dijual oleh oknum dan kini telah terbit SHM.
Muhamad Sugiarto, perwakilan warga Piranha Residence menyampaikan, berdasarkan site plan di Dinas PUPR dan brosur pemasaran awal, lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai parkir dan musala.
“Bahasa kami awam, adanya PSU yang diperjualbelikan. Nah, di sini makanya kami menuntut agar supaya oknum yang mengaku telah sebagai pembeli itu untuk ditindaklanjuti. Mirisnya per hari ini sudah ada kegiatan untuk pembangunan terhadap PSU yang kami maksud tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, keberadaan developer saat ini sudah tidak diketahui. Upaya mediasi sudah dilakukan mulai dari RT, kelurahan, hingga audiensi dengan Wakil Wali Kota tahun lalu. Dinas PUPR saat itu telah menegaskan lahan itu masuk PSU berdasarkan site plan.
Menanggapi itu, Dito mendesak DPUPRPKP dan Dinas PTSP segera membatalkan SHM tersebut. “SHM berdiri di atas fasum itu menyalahi aturan. Kami minta Pemkot segera membatalkan sertipikat tersebut,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mendorong percepatan Raperda tentang Penanaman Modal Investasi. Raperda ini akan memperketat syarat penyerahan PSU sejak awal perizinan.
“Perda ini akan kita wujudkan agar perizinan perumahan di Kota Malang lebih selektif. Investor tidak bisa lagi semaunya sendiri menyepelekan PSU,” kata Danny.
Sementara itu, Pemkot melalui DPUPRPKP berjanji akan melakukan verifikasi lapangan untuk empat perumahan tersebut. Verifikasi akan dilakukan bersama BPN dan aparat penegak hukum.
“Kami akan cek site plan resminya untuk memastikan mana yang hak warga dan mana kewajiban pengembang yang belum tuntas,” pungkas Dandung.
DPRD juga menyatakan akan segera memanggil para pengembang yang dinilai “nakal” dan menghilang setelah audiensi ini. (Nin).















