PENAJATIM – Dugaan pemanfaatan saluran irigasi Kadalpang di kawasan Jalan Raya Semeru untuk kepentingan usaha mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Proyek konstruksi yang berdiri di atas saluran irigasi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan apabila memang belum mengantongi dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Rendra Masdrajad Safaat, menegaskan bahwa saluran irigasi Kadalpang merupakan aset negara sehingga pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara sepihak, terlebih untuk kepentingan bisnis.
“Saluran irigasi Kadalpang itu aset negara, bukan milik Pia Cap Mangkok. Tidak bisa dimanfaatkan begitu saja untuk kepentingan bisnis tanpa izin yang sah,” ujar Rendra, Jumat (5/6/2026).
Sorotan juga diarahkan kepada proses penerbitan dokumen Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR). Rendra mempertanyakan dasar penerbitan izin tersebut apabila lokasi yang dimanfaatkan merupakan saluran irigasi yang berstatus aset negara.
Menurutnya, salah satu persyaratan utama dalam penerbitan IKKPR adalah adanya alas hak berupa Sertifikat Hak Milik. Sementara lokasi yang dipersoalkan merupakan bagian dari sungai atau saluran irigasi yang bukan merupakan tanah milik perseorangan.
“Kabarnya PTSP sudah mengeluarkan IKKPR. Padahal syarat utamanya sertifikat hak milik. Ini sungai, bukan tanah pribadi, dan jelas milik negara. Ini patut dipertanyakan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komisi C meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Malang meningkatkan kehati-hatian dalam setiap proses penerbitan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Selain itu, Rendra mendesak Pemerintah Kota Malang untuk mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami ingatkan PTSP untuk lebih teliti. Dan kami dorong pemkot agar segera membongkar jika terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menilai penanganan kasus tersebut tidak hanya menyangkut satu bangunan, melainkan juga berkaitan dengan upaya menjaga kewibawaan pemerintah dalam melindungi aset negara. Apabila tidak segera diselesaikan, kondisi itu dikhawatirkan dapat menjadi preseden yang mendorong pihak lain melakukan tindakan serupa.
“Ini perlu segera dituntaskan. Jangan sampai pengusaha lain melihatnya sebagai celah untuk berbuat hal yang sama,” ujarnya.
Rendra berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara serta menegakkan aturan secara konsisten. Langkah itu dinilai penting tidak hanya untuk menjaga tertib administrasi, tetapi juga mengantisipasi dampak yang dapat merugikan masyarakat, termasuk potensi terganggunya fungsi saluran irigasi yang berisiko memicu banjir.

















