Berita  

Perda Parkir Kota Malang Berubah, DPRD Dorong Retribusi Digital dan Bagi Hasil Berbasis Potensi

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memberikan keterangan kepada wartawan
banner 120x600

PENAJATIM – Digitalisasi pembayaran retribusi hingga perubahan sistem bagi hasil menjadi sejumlah pembaruan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Parkir terbaru di Kota Malang. Regulasi tersebut diperkenalkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, saat berdialog dengan mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), Selasa (9/6/2026).

Kegiatan studi lapangan yang digelar di Aula DPRD Kota Malang itu diikuti puluhan mahasiswa dengan pendampingan Dr. Mochammad Rozikin. Dialog membahas bagaimana sebuah kebijakan publik dirumuskan hingga diterapkan di masyarakat, dengan Perda Parkir sebagai salah satu contoh implementasi.

Dalam sesi tanya jawab, Dito menjelaskan bahwa regulasi baru tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai tujuan utama.

Tidak bisa kita melihat parkir hanya dari perspektif potensi pendapatan saja, tapi juga harus ada bagian dari public service kepada masyarakat,” ujar Dito.

Ia menjelaskan, mekanisme pembagian hasil retribusi kini tidak lagi menggunakan perkiraan, melainkan dihitung berdasarkan potensi masing-masing titik parkir yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Lokasi dengan potensi tinggi dapat menerapkan skema pembagian 60:40, sedangkan titik dengan potensi lebih rendah menggunakan skema 70:30 untuk pengelola.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memberikan keterangan kepada wartawan

Pengelolaan titik parkir nantinya dapat dilakukan oleh Karang Taruna, RW, paguyuban, maupun pengelola yang selama ini telah beroperasi. Namun seluruhnya tetap harus melewati proses verifikasi pemerintah agar pengelolaan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Selain mengubah sistem bagi hasil, perda tersebut juga membawa perubahan pada mekanisme pembayaran retribusi parkir. Seluruh juru parkir akan menggunakan sistem transaksi digital melalui virtual account dan QRIS sehingga pembayaran tidak lagi bergantung pada uang tunai.

Kalau dulu masih manual dan ada juru pungut dari Dishub, sekarang langsung transfer. Uang cash tidak dipegang terlalu lama,” jelas Dito.

Ia menambahkan, rompi juru parkir juga akan dilengkapi kode QRIS sebagai sarana pembayaran non tunai. Sistem tersebut mengadopsi praktik yang telah diterapkan di Kota Surabaya dan dinilai mampu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir.

Di sisi lain, Dito mengakui masih adanya praktik penguasaan lahan parkir oleh kelompok tertentu yang selama ini dikenal sebagai mafia parkir atau local strongman. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan penting lahirnya regulasi baru.

Negara harus hadir mengatur itu. Tidak hanya sebagai penghasilan bagi preman atau mafia ini, tapi negara harus hadir. Maka lewat Perda ada jaminan, kepastian hukum, dan bagi hasil,” tegasnya.

Karena itu, penertiban parkir liar tidak cukup hanya mengandalkan Dinas Perhubungan. Aparat penegak hukum juga dinilai perlu terlibat agar penataan parkir dapat berjalan efektif.

Dengan sistem baru tersebut, Pemerintah Kota Malang menargetkan penerimaan retribusi parkir sebesar Rp15 miliar pada tahun ini. Dito optimistis target tersebut dapat dicapai karena mekanisme yang diterapkan dinilai lebih transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Perda Parkir ini kita atur supaya everybody happy. Pemerintah dapat potensi lebih besar,” katanya.

Perda terbaru juga mengatur parkir khusus di luar ruang milik jalan, seperti area pertokoan, pusat perbelanjaan, maupun lahan parkir milik swasta yang menggunakan sistem parkir elektronik dan dikenakan pajak parkir.

Sementara itu, dosen pendamping mahasiswa FIA UB, Dr. Mochammad Rozikin, menilai studi lapangan menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana sebuah regulasi dibentuk hingga berdampak langsung kepada masyarakat.

Mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana Perda dibahas dan bagaimana dampaknya ke masyarakat,” ujarnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *