=========================================
Berita  

Kejari Kota Malang Dampingi 20 Sidang Perwalian Anak di MPP Merdeka

banner 120x600

PENAJATIM – Sebanyak 20 permohonan perwalian anak di bawah umur resmi memperoleh penetapan hukum dalam Sidang Terpadu 2026 yang digelar di Mal Pelayanan Publik Merdeka Kota Malang, Selasa 26 Mei 2026. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang ikut memberikan pendampingan hukum kepada para pemohon.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari tugas jaksa pengacara negara untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi secara hukum. Seluruh permohonan yang masuk ke tahap persidangan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama sehingga para pemohon kini sah menjadi wali anak berdasarkan ketetapan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko menyebut proses tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Menurutnya, status perwalian yang sah sangat dibutuhkan agar pengurusan hak-hak anak dapat dilakukan secara legal, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan dari potensi penelantaran maupun diskriminasi.

“Seluruh pemohon yang kami dampingi hari ini dinyatakan sah sebagai wali. Dengan begitu mereka memiliki dasar hukum untuk mengurus kepentingan anak,” ujarnya saat ditemui di lokasi sidang.

Ia menjelaskan, tidak semua pendaftar dapat langsung mengikuti persidangan. Dari jumlah pendaftar awal yang melebihi 20 orang, hanya pemohon dengan dokumen lengkap dan alat bukti yang memenuhi syarat yang bisa diproses. Sejumlah berkas dinyatakan gugur karena administrasi tidak lengkap maupun keterangan saksi yang dianggap belum cukup kuat.

Sebanyak 20 permohonan perwalian anak di bawah umur resmi memperoleh penetapan hukum dalam Sidang Terpadu 2026 yang digelar di Mal Pelayanan Publik Merdeka Kota Malang, Selasa 26 Mei 2026.

Sidang Terpadu 2026 sendiri menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-112 Kota Malang. Dalam satu hari, tercatat ada 112 perkara administrasi hukum yang berhasil diselesaikan.

Selain penetapan perwalian anak, sidang juga menangani perkara itsbat nikah, penetapan asal usul anak, hingga perubahan biodata buku nikah. Seluruh layanan dipusatkan di MPP Merdeka agar masyarakat tidak perlu berpindah-pindah instansi untuk mengurus dokumen hukum.

Program tersebut terlaksana melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Malang, Pengadilan Agama, Kejari Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kementerian Agama Kota Malang, Dispendukcapil, serta Dinas Sosial P3AP2KB.

Seluruh biaya perkara dalam sidang terpadu ini ditanggung Pemerintah Kota Malang setelah mendapat persetujuan DPRD Kota Malang. Dengan skema itu, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum tanpa dipungut biaya.

Pemerintah Kota Malang berharap layanan terpadu tersebut mampu memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus mencegah persoalan hukum akibat dokumen yang tidak sah, termasuk praktik nikah siri maupun pemalsuan identitas administrasi.

Rampungnya 20 perkara perwalian itu sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi puluhan anak di Kota Malang sehingga hak-hak mereka memiliki perlindungan yang lebih kuat di mata hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *