Breaking News
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang Keributan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bibir Zulham Mubarok Berdarah 98 Persen Lulusan UIBU Bekerja, Kampus Bidik Status World Class Entrepreneurship UIBU Apresiasi Puluhan Wisudawan Berprestasi, Rektor: Mereka Wajah Kampus
Berita  

Tak Hanya Bangunan Baru, DPRD Pastikan Perda PBG Menjangkau Bangunan Lama

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi,
banner 120x600

PENAJATIM – Langkah penataan bangunan di Kota Malang mulai memasuki fase baru setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh bangunan tanpa terkecuali, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun untuk aktivitas usaha. Ke depan, setiap bangunan diwajibkan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung serta Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat legalitas.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai regulasi tersebut memberi pijakan kuat bagi pemerintah untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penataan tidak hanya berlaku bagi bangunan baru, melainkan juga menyasar bangunan lama yang belum memiliki izin resmi.

“Dengan adanya Perda ini, logikanya semua bangunan wajib punya PBG dan SLF. Sehingga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi dan pendataan bangunan,” ujar Dito, Sabtu (18/04/2026) tadi.

Ia menjelaskan, proses pendataan akan melibatkan DPUPRPKP bersama perangkat daerah di tingkat wilayah. Tujuannya untuk memetakan kondisi riil bangunan yang sudah berdiri, termasuk yang berpotensi melanggar ketentuan. Meski aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota masih disusun, DPRD mendorong agar pendataan tidak ditunda.

“Perda sudah ada, Peraturan Pemerintah juga sudah ada. Jadi sambil menyusun Perwal, pendataan seharusnya sudah bisa berjalan tahun ini,” katanya.

Dengan jumlah bangunan yang sangat besar, menurutnya pemerintah perlu menentukan skala prioritas dalam pelaksanaan. Bangunan yang memiliki aktivitas ekonomi dipandang layak menjadi fokus awal dalam proses penertiban. Selain kewajiban administratif, regulasi ini juga memuat sanksi bagi pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran.

Di sisi lain, pendekatan bertahap tetap dibuka melalui skema denda administratif bagi bangunan yang sedang mengurus perizinan. Opsi ini dinilai memberi ruang penyesuaian tanpa harus langsung berujung pada tindakan pembongkaran.

“Tidak semua langsung dibongkar. Selama masih bisa ditoleransi, bisa dikenakan denda sambil mengurus perizinannya,” imbuh Dito.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *