=========================================
Berita  

Tak Hanya Bangunan Baru, DPRD Pastikan Perda PBG Menjangkau Bangunan Lama

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi,
banner 120x600

PENAJATIM – Langkah penataan bangunan di Kota Malang mulai memasuki fase baru setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh bangunan tanpa terkecuali, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun untuk aktivitas usaha. Ke depan, setiap bangunan diwajibkan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung serta Sertifikat Laik Fungsi sebagai syarat legalitas.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai regulasi tersebut memberi pijakan kuat bagi pemerintah untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa penataan tidak hanya berlaku bagi bangunan baru, melainkan juga menyasar bangunan lama yang belum memiliki izin resmi.

“Dengan adanya Perda ini, logikanya semua bangunan wajib punya PBG dan SLF. Sehingga, langkah pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi dan pendataan bangunan,” ujar Dito, Sabtu (18/04/2026) tadi.

Ia menjelaskan, proses pendataan akan melibatkan DPUPRPKP bersama perangkat daerah di tingkat wilayah. Tujuannya untuk memetakan kondisi riil bangunan yang sudah berdiri, termasuk yang berpotensi melanggar ketentuan. Meski aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota masih disusun, DPRD mendorong agar pendataan tidak ditunda.

“Perda sudah ada, Peraturan Pemerintah juga sudah ada. Jadi sambil menyusun Perwal, pendataan seharusnya sudah bisa berjalan tahun ini,” katanya.

Dengan jumlah bangunan yang sangat besar, menurutnya pemerintah perlu menentukan skala prioritas dalam pelaksanaan. Bangunan yang memiliki aktivitas ekonomi dipandang layak menjadi fokus awal dalam proses penertiban. Selain kewajiban administratif, regulasi ini juga memuat sanksi bagi pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran.

Di sisi lain, pendekatan bertahap tetap dibuka melalui skema denda administratif bagi bangunan yang sedang mengurus perizinan. Opsi ini dinilai memberi ruang penyesuaian tanpa harus langsung berujung pada tindakan pembongkaran.

“Tidak semua langsung dibongkar. Selama masih bisa ditoleransi, bisa dikenakan denda sambil mengurus perizinannya,” imbuh Dito.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *