Breaking News
Bukan Sekadar Bantuan, BRI Kediri Dampingi 20 Keluarga Mustahik Setiap Pekan KEDIRI – Pendampingan kepada keluarga mustahik di Kediri dilakukan secara rutin, bukan hanya melalui pemberian bantuan. BRI Kediri bersama YBM BRILiaN menjalankan pembinaan kepada 20 keluarga melalui pertemuan yang digelar setiap minggu. Kegiatan berlangsung di Rumah Joglo, Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Materi pendampingan mencakup dua aspek, yakni penguatan spiritual dan kemampuan mengelola keuangan keluarga. Pada aspek spiritual, peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bersyukur, bertanggung jawab, saling mendukung dalam keluarga, serta memiliki tujuan hidup menjadi bagian dari pembinaan. Sementara dari sisi finansial, peserta belajar menyusun perencanaan keuangan, mengatur pendapatan dan pengeluaran, serta menyiapkan tabungan. Peserta juga dibekali pemahaman untuk membedakan kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumtif dan pengelolaan utang yang tidak sehat turut menjadi materi agar keluarga dapat membangun kebiasaan finansial yang lebih terukur. Branch Office Head BRI Kediri Adi Nugroho mengatakan, konsistensi pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin pendampingan yang diberikan dapat menyentuh kebutuhan keluarga secara lebih menyeluruh. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat nilai spiritual yang dapat menjadi fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Dengan pertemuan yang dilakukan secara berkala, peserta memiliki kesempatan untuk mempelajari materi secara bertahap dan menerapkannya di lingkungan keluarga. “Kami berharap 20 keluarga mustahik yang mengikuti kegiatan ini semakin kuat secara spiritual dan semakin bijak dalam mengelola keuangan. Dengan pendampingan yang dilakukan secara konsisten, harapannya mereka dapat membangun keluarga yang lebih tangguh, memiliki perencanaan yang baik, dan secara bertahap semakin berdaya serta mandiri,” kata Adi. Kembali Independen, The Changcuters Bawa Album Baru ke Malang Keributan di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Bibir Zulham Mubarok Berdarah 98 Persen Lulusan UIBU Bekerja, Kampus Bidik Status World Class Entrepreneurship UIBU Apresiasi Puluhan Wisudawan Berprestasi, Rektor: Mereka Wajah Kampus
Berita  

Relokasi Mandiri Pasar Gadang Disorot DPRD Kota Malang, Kejelasan Mekanisme dan Status Aset Dipertanyakan

Pemerintah Kota Malang mempercepat proses penataan kawasan Pasar Gadang dengan menargetkan seluruh pedagang sudah berpindah ke lokasi relokasi dalam waktu sepekan.
banner 120x600

PENAJATIM – Relokasi pedagang di Pasar Induk Gadang, Kota Malang, kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Malang. Skema pemindahan yang dilakukan secara swadaya tanpa dukungan APBD dinilai menyisakan sejumlah aspek krusial yang perlu diperjelas, terutama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik dalam proses pembangunan maupun penetapan status aset.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa lembaganya tidak dalam posisi menolak relokasi tersebut. Namun ia mengingatkan pentingnya kepastian mekanisme sejak awal, mengingat pola pembangunan yang disebut berbasis kontribusi pedagang justru memunculkan berbagai pertanyaan mendasar.

“Jangan sampai niat menyelesaikan masalah malah menjadi masalah baru. Kami hanya mengingatkan mekanismenya harus jelas,” tegas Trio, Sabtu (18/04/2026) tadi.

Ia memperkirakan nilai pembangunan pasar relokasi mencapai angka belasan miliar rupiah. Dengan nilai sebesar itu, menurutnya harus ada kejelasan terkait siapa yang menanggung pembiayaan serta bagaimana bentuk hak yang akan diterima pedagang setelah berpartisipasi dalam pembangunan.

Selama ini, pembangunan pasar oleh pemerintah umumnya bersumber dari APBD, sementara pedagang tetap dikenakan kewajiban retribusi. Kondisi tersebut berbeda dengan rencana relokasi saat ini, di mana pedagang disebut turut membiayai pembangunan secara mandiri.

“Kami pun mempertanyakan apakah nanti ada kompensasi, termasuk apakah pedagang nantinya mendapat keringanan retribusi atau skema khusus lain,” katanya.

Selain aspek pembiayaan, perhatian juga tertuju pada status kepemilikan aset. Jika pembangunan dilakukan oleh pihak swasta atau pedagang di atas lahan milik pemerintah, maka diperlukan mekanisme hibah agar bangunan tersebut sah tercatat sebagai aset daerah.

“Kalau dibangun di aset pemerintah, berarti harus ada hibah. Ini yang harus diklarifikasi sejak awal,” tambahnya.

Di sisi lain, rencana pembongkaran pasar lama juga dinilai tidak bisa dilakukan secara sederhana. Proses tersebut termasuk dalam kategori pemusnahan barang milik daerah yang harus melalui tahapan administratif sesuai aturan. Hingga saat ini, DPRD mengaku belum menerima penjelasan komprehensif dari Pemerintah Kota Malang terkait prosedur tersebut.

Persoalan lain yang belum terjawab adalah skema iuran pembangunan dari para pedagang. Data yang beredar menyebut jumlah pedagang sekitar 1.200 orang tidak mengalami penambahan, bahkan terdapat sejumlah kios yang tidak lagi aktif.

“Apakah semua pedagang ikut kontribusi atau hanya sebagian, kami belum menerima data lengkap,” lanjutnya.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan terukur, Komisi B DPRD Kota Malang telah memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan untuk meminta penjelasan rinci mengenai alur, skema pembiayaan, hingga tahapan teknis pelaksanaan relokasi tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *