PENAJATIM – Relokasi pedagang di Pasar Induk Gadang, Kota Malang, kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Malang. Skema pemindahan yang dilakukan secara swadaya tanpa dukungan APBD dinilai menyisakan sejumlah aspek krusial yang perlu diperjelas, terutama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik dalam proses pembangunan maupun penetapan status aset.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa lembaganya tidak dalam posisi menolak relokasi tersebut. Namun ia mengingatkan pentingnya kepastian mekanisme sejak awal, mengingat pola pembangunan yang disebut berbasis kontribusi pedagang justru memunculkan berbagai pertanyaan mendasar.
“Jangan sampai niat menyelesaikan masalah malah menjadi masalah baru. Kami hanya mengingatkan mekanismenya harus jelas,” tegas Trio, Sabtu (18/04/2026) tadi.
Ia memperkirakan nilai pembangunan pasar relokasi mencapai angka belasan miliar rupiah. Dengan nilai sebesar itu, menurutnya harus ada kejelasan terkait siapa yang menanggung pembiayaan serta bagaimana bentuk hak yang akan diterima pedagang setelah berpartisipasi dalam pembangunan.
Selama ini, pembangunan pasar oleh pemerintah umumnya bersumber dari APBD, sementara pedagang tetap dikenakan kewajiban retribusi. Kondisi tersebut berbeda dengan rencana relokasi saat ini, di mana pedagang disebut turut membiayai pembangunan secara mandiri.
“Kami pun mempertanyakan apakah nanti ada kompensasi, termasuk apakah pedagang nantinya mendapat keringanan retribusi atau skema khusus lain,” katanya.
Selain aspek pembiayaan, perhatian juga tertuju pada status kepemilikan aset. Jika pembangunan dilakukan oleh pihak swasta atau pedagang di atas lahan milik pemerintah, maka diperlukan mekanisme hibah agar bangunan tersebut sah tercatat sebagai aset daerah.
“Kalau dibangun di aset pemerintah, berarti harus ada hibah. Ini yang harus diklarifikasi sejak awal,” tambahnya.
Di sisi lain, rencana pembongkaran pasar lama juga dinilai tidak bisa dilakukan secara sederhana. Proses tersebut termasuk dalam kategori pemusnahan barang milik daerah yang harus melalui tahapan administratif sesuai aturan. Hingga saat ini, DPRD mengaku belum menerima penjelasan komprehensif dari Pemerintah Kota Malang terkait prosedur tersebut.
Persoalan lain yang belum terjawab adalah skema iuran pembangunan dari para pedagang. Data yang beredar menyebut jumlah pedagang sekitar 1.200 orang tidak mengalami penambahan, bahkan terdapat sejumlah kios yang tidak lagi aktif.
“Apakah semua pedagang ikut kontribusi atau hanya sebagian, kami belum menerima data lengkap,” lanjutnya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan terukur, Komisi B DPRD Kota Malang telah memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan untuk meminta penjelasan rinci mengenai alur, skema pembiayaan, hingga tahapan teknis pelaksanaan relokasi tersebut.


















