MALANG, PENAJATIM – Di tengah wacana penguatan ekonomi lokal, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi S.Pd, MM, melontarkan gagasan yang menempatkan RT sebagai pusat pertumbuhan ekonomi warga melalui pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUMRT).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, program alokasi Rp 50 juta per RT yang digagas Pemerintah Kota Malang tidak boleh berhenti pada pembiayaan kegiatan rutin lingkungan. Dana itu, kata dia, harus diarahkan menjadi instrumen pengungkit ekonomi produktif.
“Program Rp 50 juta per RT ini adalah langkah progresif. Tapi dampaknya akan jauh lebih besar jika dikelola untuk kegiatan ekonomi produktif yang terstruktur, transparan, dan partisipatif,” ujar Suryadi dalam melaksanakan kegiatan serap aspirasi beberapa waktu lalu di Kedungkandang.
Ia menegaskan, RT merupakan simpul sosial paling nyata dalam kehidupan masyarakat. Di lingkungan itulah interaksi ekonomi terjadi setiap hari. Karena itu, penguatan ekonomi idealnya dimulai dari unit terkecil tersebut.
“RT bukan sekadar struktur administratif. RT adalah ruang hidup warga. Kalau ekonominya kita kuatkan dari situ, maka kesejahteraan akan tumbuh dari bawah, bukan hanya dari proyek besar di atas,” tegasnya.
Suryadi menawarkan BUMRT sebagai wadah resmi pengelolaan dana publik di tingkat lingkungan. Dengan model kelembagaan ini, dana RT dapat dikelola secara profesional sekaligus akuntabel.
“BUMRT bisa menjadi instrumen strategis untuk menghimpun potensi warga. Di situ bisa dikembangkan UMKM, usaha baru, bahkan pengelolaan potensi lingkungan seperti keramba lele, pasar rakyat, jasa kebersihan, hingga usaha berbasis kebutuhan warga,” paparnya.
Ia menilai, konsep tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam konstitusi.
“Secara filosofis, BUMRT mencerminkan nilai gotong royong dan keadilan sosial. Ini implementasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” kata Suryadi.
Dari sisi regulasi, ia menyebut penguatan ekonomi berbasis komunitas memiliki pijakan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang inovasi kebijakan.
Namun ia juga mengingatkan bahwa selama ini kelembagaan ekonomi berbasis RT belum menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Ini yang perlu kita dorong. Potensi ekonomi Kota Malang tumbuh sangat pesat dari lingkungan warganya. Data BPS menunjukkan pertumbuhan UMKM naik sekitar 400 persen dalam tiga tahun terakhir. Artinya, denyut ekonomi itu ada di tingkat bawah,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong agar dana RT diarahkan untuk membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan jangka pendek.
“Jangan sampai dana ini habis untuk hal-hal yang sifatnya seremonial. Kita harus berani menggeser paradigma, dari belanja konsumtif menjadi investasi produktif di tingkat RT,” tandasnya.
Salah satu langkah konkret yang ia tawarkan adalah memanfaatkan ruang kosong di lingkungan sebagai pusat aktivitas UMKM.
“Lahan fasum, halaman balai warga, atau area yang belum termanfaatkan bisa kita tata menjadi zona usaha warga yang rapi dan tertib. Dari ruang kecil itu bisa lahir ekonomi besar kalau dikelola bersama,” pungkas Suryadi.
Dengan konsep tersebut, RT diharapkan tidak hanya menjadi unit administratif, melainkan motor penggerak kemandirian ekonomi warga dan fondasi kesejahteraan Kota Malang dari tingkat paling dasar.


















