=========================================
Berita  

Polresta Malang Kota Kembalikan Motor Hasil Curian, Reskrim Antar Langsung ke Rumah Korban

banner 120x600

MALANG, PENAJATIM – Komitmen pengembalian barang bukti kepada pemilik sah ditegaskan jajaran Polresta Malang Kota dengan mengantarkan langsung sepeda motor hasil ungkap kasus ke rumah korban di wilayah Kedungkandang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers pada Jumat (27/01/2026), yang menegaskan bahwa kendaraan hasil pengungkapan kasus yang proses hukumnya telah selesai harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. 

Arahan tersebut diwujudkan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. Kanit Reskrim Ipda Anto bersama Panit Reskrim Ipda Vebry menyerahkan sepeda motor Honda Beat Nopol M-6280-BB kepada korban berinisial F di rumah kosnya di Jalan Mergosono Gang 9B No.11, Kecamatan Kedungkandang.

“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolresta Malang Kota, setiap kendaraan hasil curian yang sudah selesai proses penyidikannya wajib segera kami kembalikan kepada pemiliknya. Ini bentuk kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipda Anto. (Sabtu, 28/02/2026)

Sementara Korban lain, Munawir Syaiful Rizal, warga Swanyar, Sampang, juga telah menerima kembali motor Nopol M 5222 NV yang hilang pada 1 Januari 2026 di tempat kerjanya di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan cepat, motor tersebut berhasil diamankan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Malang Kota dan jajaran Satreskrim. Motor saya sudah kembali dan sangat membantu untuk bekerja,” kata Rizal.

Kita ketahui bhawa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Kedungkandang. Dari hasil olah TKP dan penelusuran CCTV, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNU dan YWW, sementara satu pelaku lain masih DPO.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali, termasuk pencurian motor milik F pada 24 Desember 2025 di Kelurahan Mergosono.

Dari tangan tersangka ditemukan kunci T. Motor hasil curian sempat dijual ke wilayah Pasuruan sebelum akhirnya berhasil diungkap.

Ipda Anto juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada momentum Ramadan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan karena aktivitas warga meningkat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda, pasang alarm tambahan, dan pastikan kendaraan diparkir mudah terpantau. Jika memungkinkan, pasang CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha sebagai sistem keamanan pendukung,” pesan Ipda Anto.

Ia menegaskan, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi kunci mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor dan menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif.

Pengembalian kendaraan ini tidak hanya menjadi bukti keberhasilan penindakan, tetapi juga bagian dari upaya preventif dan preemtif menjaga kondusivitas kamtibmas melalui sinergi bersama masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *