=========================================

DPRD Kota Malang Dukung Proyek Ducting, Tapi Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat

Anggota DPRD Kota Malang, Sonny Rudiwiyanto (empat dari kiri) bersama anggota Komisi C saat sidak beberapa waktu lalu. (ist).
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan dukungan terhadap rencana proyek ducting atau penataan kabel bawah tanah di Kota Malang, namun dengan catatan keras. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Sonny Rudiwiyanto, menegaskan bahwa penataan kabel udara menjadi ducting memang kebutuhan mendesak untuk meningkatkan estetika kota dan keselamatan masyarakat.

“Kita mendukung penataan kabel agar Kota Malang lebih tertata, modern, dan aman. Kabel yang semrawut berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari korsleting hingga membahayakan warga,” kata Sonny, Jumat (27/2/2026).

Namun, ia mengingatkan agar proyek ini tidak dijalankan secara tergesa-gesa dan harus memiliki payung hukum yang jelas. Sonny menekankan pentingnya transparansi dalam skema pembiayaan proyek ini. “Siapa investornya, bagaimana sistem kerjasamanya, seperti apa pengelolaannya ke depan—itu harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton tanpa tahu mekanismenya,” tegasnya.

DPRD Kota Malang juga meminta agar pelaksanaan proyek memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM dan warga di sekitar lokasi pengerjaan. “Proyek penataan kota tidak boleh mematikan aktivitas usaha rakyat,” ujarnya.

Sementara Akademisi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, MSi., menilai Perda ducting sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar keinginan. “Proyek ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan, terutama saat cuaca buruk. Saya pikir pemerintah harus serius dan secepatnya mengeksekusi proyek ini,” ujarnya.

Namun, Ardiyanto menekankan bahwa terdapat banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum proyek ducting dijalankan, salah satunya adalah pembiayaan. “Pemerintah telah menetapkan bahwa proyek ducting tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tambahnya. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *