MALANG, PENAJATIM – Rencana besar membenahi wajah Pasar Besar Kota Malang harus kembali tertunda. Program revitalisasi yang semula diproyeksikan berjalan pada 2026 dipastikan belum bisa direalisasikan lantaran sebagian pedagang masih menyatakan keberatan.
Kondisi ini menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Lembaga legislatif tersebut meminta Pemerintah Kota Malang tidak sekadar mengejar agenda pembangunan, tetapi juga serius merespons suara para pelaku usaha yang sehari-hari menggantungkan hidup di pasar tradisional itu.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa dukungan pedagang merupakan kunci agar rencana revitalisasi dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tanpa persetujuan mayoritas pedagang, proses pengajuan dan pencairan anggaran berpotensi tersendat.
“Ada beberapa pendapat pedagang yang belum sepakat dengan kebijakan revitalisasi,” ujar Amithya pada Jumat 23 Januari 2026.
Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut tidak boleh diabaikan. Pemerintah kota diminta membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan, sehingga seluruh aspirasi benar-benar terpetakan. Ia mengingatkan agar tidak ada suara yang terpinggirkan dalam proses perencanaan.
“Harap tidak ada aspirasi yang terlewat. Pemkot harus objektif melihat kebutuhan lapangan,” tuturnya.
DPRD, lanjut Amithya, akan menggali lebih dalam berbagai masukan dari pedagang sebelum kebijakan final diputuskan. Langkah ini penting agar program penataan ulang Pasar Besar tidak sekadar mempercantik fisik bangunan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen.
Di sisi lain, kondisi Pasar Besar saat ini dinilai sudah memerlukan perhatian serius. Aktivitas ekonomi disebut tidak lagi bergairah. Sejumlah bagian bangunan terlihat kurang terawat, mulai dari lantai yang rusak hingga instalasi listrik yang dinilai membahayakan keselamatan.
Situasi tersebut menjadi ironi bagi salah satu pusat perdagangan utama di Kota Malang. Revitalisasi memang dibutuhkan, namun prosesnya diharapkan lahir dari kesepahaman bersama agar pembenahan tidak menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang yang menjadi denyut nadi pasar tradisional tersebut.


















