PENAJATIM.COM – Satu bab baru dalam penyelidikan dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Malang resmi terbuka. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menerima laporan hasil audit investigasi khusus (LHA-IK) terkait pemanfaatan aset daerah di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Audit yang disusun oleh tim pemeriksa independen itu mengonfirmasi adanya potensi kerugian keuangan negara yang tidak kecil, mencapai Rp2.149.171.000,00. Temuan ini menegaskan dugaan penyalahgunaan aset publik yang telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2011 hingga 2025.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H., laporan resmi tersebut diserahkan pada Senin, 6 Oktober 2025. “Laporan audit ini menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melangkah ke tahap berikutnya. Kami akan segera menindaklanjuti dengan langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Dokumen bernomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025 itu memuat hasil penghitungan detail kerugian keuangan daerah akibat penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah milik pemerintah.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 20 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa aset tanah di kawasan strategis Jl. Raya Dieng diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Modusnya terbilang klasik namun berisiko besar: seorang oknum memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) tanpa mengikuti prosedur resmi, lalu menjalin kerja sama dengan sebuah restoran Jepang. Praktik ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pemerintah daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyebut hasil audit ini sebagai titik penting dalam menuntaskan kasus tersebut. “Dengan adanya laporan hasil audit, penyidik kini memiliki dasar yang kuat untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah berikutnya termasuk penetapan tersangka dan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Kejari Malang berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Kasus di Jl. Raya Dieng ini kembali menjadi pengingat keras bahwa aset daerah bukanlah milik perseorangan yang bisa dimanfaatkan seenaknya. Setiap jengkal tanah milik negara membawa tanggung jawab besar: untuk dikelola secara transparan, diawasi dengan ketat, dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Kejari Kota Malang kini berada di garda depan untuk memastikan prinsip itu tak hanya berhenti sebagai slogan.