ekonomi.bisnis.com — BRI menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Hal ini disampaikan Branch Office Head BRI Batu Malang Isra M. Kosasih yang menegaskan bahwa ketentuan tersebut diterapkan pada penyaluran KUR kepada pelaku usaha, termasuk melalui jaringan BRI di Batu dan Malang.
Menurut Isra, kebijakan itu dijalankan sesuai ketentuan pemerintah yang mengatur pelaksanaan KUR. BRI melarang jajarannya meminta, menerima, maupun menahan agunan tambahan atau jaminan fisik dari nasabah KUR dengan plafon hingga Rp100 juta.
Penerapan kebijakan dilakukan melalui sosialisasi kepada jajaran internal serta audit penyaluran KUR secara berkala. Langkah ini untuk memastikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memperoleh pembiayaan sesuai persyaratan program pemerintah tanpa terbebani kewajiban menyerahkan agunan tambahan.
Larangan Tegas dari BRI
“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Isra Kosasih.
Isra menjelaskan, ketentuan mengenai agunan menjadi salah satu hal yang secara berkala disampaikan kepada jajaran BRI yang menangani penyaluran KUR. Pihaknya ingin memastikan pelaksanaan program pembiayaan tersebut tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap permintaan agunan tambahan dari nasabah. Petugas juga tidak diperbolehkan menerima maupun menahan agunan untuk pembiayaan KUR yang berdasarkan ketentuan memang tidak mensyaratkan jaminan tambahan. “Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” katanya.
Mekanisme Pengawasan dan Audit
Selain sosialisasi internal, BRI menjalankan mekanisme pengawasan melalui audit secara berkala terhadap penyaluran KUR. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan agunan yang masih ditahan pada pembiayaan yang seharusnya tidak membutuhkan agunan tambahan, bank akan meminta agar jaminan tersebut segera dikembalikan kepada nasabah. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan KUR di tingkat operasional.
Dasar Hukum dan Tujuan Program
Ketentuan mengenai agunan tambahan KUR tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam ketentuan tersebut, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan.
Kebijakan tanpa agunan tambahan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Persyaratan jaminan selama ini dapat menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama mereka yang belum memiliki aset memadai untuk dijadikan jaminan tambahan.
Penegasan BRI diharapkan memberikan kepastian bagi calon debitur dalam mengakses program KUR. Pengawasan dan audit berkala menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran KUR tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan tujuan program dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.



















