PENAJATIM– DPRD Kota Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan sebanyak 20 rekomendasi strategis kepada Wali Kota Malang dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Indra Permana, sebagai bagian dari hasil evaluasi legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam pemaparannya, DPRD menyoroti sejumlah aspek mendasar, mulai dari transparansi laporan kinerja hingga optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu catatan penting adalah penyajian dokumen LKPJ yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keterbukaan data dan capaian kinerja perangkat daerah.

Dari sisi fiskal, DPRD meminta pemerintah daerah menyesuaikan target pendapatan dari pengelolaan aset agar lebih realistis dan berbasis potensi riil. Target yang terlalu rendah dinilai berisiko menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan lain juga diarahkan pada pengelolaan Malang Creative Center (MCC) yang didorong untuk bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema ini dianggap dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan sekaligus mendorong kemandirian tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
Di sektor perdagangan, DPRD menekankan percepatan digitalisasi pasar melalui integrasi data pedagang dan penerapan sistem e-retribusi di seluruh pasar rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi pengelolaan.
Tak hanya itu, evaluasi juga menyasar kinerja BUMD seperti Perumda Tunas, termasuk kemungkinan restrukturisasi usaha yang dinilai kurang produktif. DPRD juga mendorong optimalisasi peran Perumda BPR Tugu Artha dalam memperkuat inklusi keuangan, salah satunya melalui penyaluran honorarium RT/RW.
Dalam bidang pelayanan publik, perhatian diarahkan pada keterbatasan sarana pemadam kebakaran yang saat ini dinilai belum memadai, terutama di kawasan padat penduduk. DPRD mengusulkan penambahan pos damkar untuk mempercepat waktu tanggap darurat.
Selain itu, persoalan sumber daya manusia di perangkat daerah juga menjadi catatan. DPRD menilai distribusi SDM belum merata sehingga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sektor pendidikan, DPRD menyoroti masih tingginya angka anak tidak sekolah, kekurangan tenaga pengajar, hingga belum optimalnya manajemen pendidikan. Pemerintah kota diminta segera mengambil langkah konkret, termasuk pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong dan perbaikan sarana prasarana.
Sementara itu, di bidang kesehatan, DPRD menilai pengelolaan data program Universal Health Coverage (UHC) masih belum terintegrasi dengan baik, sehingga berpotensi membebani anggaran tanpa tepat sasaran.
DPRD juga menyoroti penanganan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang dinilai belum optimal karena keterbatasan kewenangan daerah. Untuk itu, diperlukan kerja sama lintas pemerintah agar penanganan bencana seperti longsor dapat dilakukan lebih efektif.
Selain berbagai sektor tersebut, DPRD turut mendorong percepatan penyelesaian kompensasi bagi warga terdampak di sekitar TPA Supit Urang serta kajian ulang potensi pendapatan dari sektor parkir dan retribusi daerah.
Seluruh rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD, yang diharapkan menjadi acuan perbaikan kinerja Pemerintah Kota Malang ke depan.


















