PENAJATIM – Polemik pernikahan siri yang menyeret nama Yupi Rere alias Rey dan Intan Anggraeni kian memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan ke polisi, Rey kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Intan ke Polres Batu atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah itu diambil Rey sehari setelah laporan terhadap dirinya mencuat. Ia menegaskan tidak tinggal diam terhadap tudingan yang dinilainya merugikan secara personal maupun sosial.
“Sudah saya laporkan kemarin Rabu (8/4/2026) ke Polres Batu,” ujar Rey, Kamis (9/4/2026).
Rey membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk soal dugaan pemalsuan identitas dalam proses pernikahan siri. Ia menegaskan bahwa sejak awal, identitasnya sudah diketahui oleh Intan, bahkan oleh keluarga perempuan tersebut.
“Intan tahu identitasku dari awal, keluarganya pun juga tahu. Bahkan dia sering main ke rumah,” ujarnya.
Menurut Rey, hubungan mereka berawal dari pertemuan di sebuah tempat hiburan malam. Sejak itu, komunikasi berjalan tanpa ada hal yang ditutupi. Ia juga membantah telah memaksa Intan untuk menikah.
“Dia yang mengajak menikah karena pengalaman buruk di hubungan sebelumnya,” katanya.
Rey bahkan mengklaim telah memberikan bantuan finansial kepada Intan, termasuk melunasi utang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Ia mengaku merasa menjadi sosok yang diharapkan Intan saat itu.
“Intan pernah bilang kalau dia ingin menikah dengan orang yang bisa membuatnya merasa aman dan nyaman. Aku berpikir itu adalah aku, karena aku sudah tahu latar belakangnya,” tuturnya.
Terkait proses pernikahan siri yang berlangsung secara mendadak, Rey menyebut keputusan itu diambil dalam situasi emosional. Ia mengaku mendapat tekanan dari Intan.
Ia juga membantah telah memalsukan dokumen.
“Aku tidak merasa memalsukan dokumen karena identitas yang aku kasih adalah identitas asli,” kata dia.
Rey mengaku tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP. Ia menyebut seluruh dokumen justru disiapkan oleh pihak Intan.
“Oh fotokopi KTP nggak pernah menberikan, itu adalah dia sendiri yang nge-print. Kalau aku buat dari foto, tapi KTP asli,” tuturnya.
Ia menambahkan, dirinya hanya diminta menyediakan foto diri untuk keperluan administrasi.
“Suruh foto terjadilah foto bekgron kan tadinya hijau itu kan. Akhirnya semua kayak ngeprint-ngeprint tuh tau dia dari aplikasi mana ya dieditnya itu nggak paham terjadilah fotokopi KTP,” kata dia.
Menurut Rey, seluruh dokumen pernikahan berasal dari pihak Intan, sementara dirinya tidak terlibat dalam proses teknis pengolahannya.
Kasus ini bermula dari laporan Intan Anggraeni (28), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang mengaku menjadi korban pernikahan sejenis. Ia melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dengan adanya laporan balik ini, proses hukum dipastikan akan berjalan di dua arah. Rey menegaskan, langkah yang diambilnya semata untuk memulihkan nama baik.
“Aku hanya ingin membersihkan nama baikku dan menunjukkan bahwa aku tidak melakukan kesalahan,” tegasnya.


















