PENAJATIM – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang atau Polinema memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut dua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, dengan pidana penjara masing masing selama 12 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp100 juta dengan subsider kurungan 60 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Namun dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum, muncul sejumlah argumentasi yang menilai dakwaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kuasa Hukum terdakwa, Sumardhan SH MH menegaskan bahwa proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi yang dilakukan Polinema sebenarnya termasuk kategori pengadaan tanah skala kecil yang secara regulasi diperbolehkan dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung.

“Pengadaan tanah yang luasnya di bawah lima hektare dapat dilakukan dengan mekanisme pembelian langsung yang mengedepankan musyawarah untuk menentukan nilai ganti rugi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, sehingga proses yang dilakukan dalam perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Sumardhan.
Ia menjelaskan bahwa untuk pengadaan tanah dengan luasan relatif kecil, penggunaan jasa penilai independen atau appraisal tidak selalu menjadi kewajiban mutlak. Pendapat tersebut juga diperkuat oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Airlangga dan ahli hukum agraria dari Universitas Brawijaya telah menyampaikan dalam persidangan bahwa ketiadaan appraisal dalam pengadaan tanah skala kecil tidak serta merta dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti aspek keabsahan transaksi jual beli yang telah diuji melalui proses peradilan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 261/PDT/2023/PT.SBY, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4785 K/Pdt/2023, transaksi tersebut dinyatakan sah.

Dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, Mahkamah Agung bahkan memerintahkan Polinema untuk melaksanakan pembayaran kepada pihak penjual tanah, yakni Hadi Santoso dan pihak terkait lainnya.
“Ketika Mahkamah Agung sudah menyatakan akta pengikatan jual beli tersebut sah dan bahkan memerintahkan pembayaran kepada penjual, maka secara hukum perdata transaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna,” jelas Sumardhan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat tuduhan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses perolehan lahan menjadi tidak relevan. Ia mengutip pendapat ahli hukum perdata Universitas Brawijaya, Prof Rahmat Budiono, yang menyatakan bahwa jika suatu transaksi sudah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung maka sangat sulit untuk menyebut adanya pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut.
Tim penasihat hukum juga menyoroti unsur kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Sumardhan menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang nyata. Lahan tersebut justru telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara di Polinema dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan dan sudah berada dalam penguasaan institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan analisis tata ruang yang dipaparkan ahli patologi wilayah DR Ir Agustina Nurul Hidayati MT, lahan tersebut berada di kawasan yang memungkinkan pembangunan produktif hingga 60 sampai 80 persen. Kajian tersebut menggunakan data yang di-overlay melalui aplikasi Sentuh Tanahku serta sejumlah regulasi tata ruang Kota Malang.
“Artinya negara tidak kehilangan aset, justru memperoleh tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sarana pendidikan Polinema,” kata Sumardhan.
Fakta persidangan lain yang disoroti tim pembela adalah tidak ditemukannya unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan para terdakwa. Para saksi yang dihadirkan oleh jaksa dari internal Polinema, termasuk panitia pengadaan, memberikan keterangan bahwa tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa maupun pihak panitia dari transaksi tersebut.
“Seluruh saksi dari Polinema menyampaikan di persidangan bahwa tidak ada aliran dana kepada terdakwa ataupun panitia pengadaan. Ini menunjukkan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam transaksi tersebut,” ujarnya.
Sumardhan juga mengutip pandangan ahli hukum dari Universitas Negeri Surabaya, DR Aditya Wiguna Sanjaya SH MH MHLI, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan asas legalitas yang dikenal dengan prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, tim penasihat hukum menilai unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi dalam perkara ini.
“Atas dasar fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa terdakwa Awan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Sumardhan.
Ia juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
















