PENAJATIM – Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang atau Unikama dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia atau PPLP PTPGRI terkait dugaan penyalahgunaan keuangan kampus.
Ketua PPLP PTPGRI, Christea Frisdiantara, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diterima Polda Jawa Timur sejak Senin 19 Januari 2026. Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak yayasan menilai tidak adanya itikad baik dari pimpinan universitas dalam menanggapi somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Kami dari yayasan PPLP PTPGRI telah melaporkan rektor ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dalam jabatan,” kata Christea saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis 22 Januari 2026.
Christea menjelaskan, somasi tersebut berkaitan dengan permintaan laporan pertanggungjawaban keuangan kampus Unikama periode 2024 hingga 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak rektorat dinilai tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi untuk meminta laporan keuangan. Sampai tenggat waktu tidak ada respons. Karena itu, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, PPLP PTPGRI menduga adanya tindak penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan kampus sepanjang tahun 2025.
“Fokusnya pada pengelolaan keuangan tahun 2025. Dari perhitungan internal kami, nilainya cukup besar, mencapai miliaran rupiah, dan hingga kini belum jelas peruntukkannya,” ungkap Christea.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai memperkuat dugaan tersebut, mulai dari minimnya alokasi anggaran untuk pengembangan infrastruktur kampus, peningkatan mutu pendidikan, hingga pendanaan riset dosen.
“Selama ini dana riset dosen tidak pernah dialokasikan. Dana KIP K yang merupakan hak mahasiswa juga tidak jelas penyalurannya. Itulah alasan kami meminta laporan keuangan secara resmi, namun tidak direspons,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor Unikama Sudi Dul Aji menyatakan belum mengetahui adanya laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur. Ia mengaku baru mendengar informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Saya justru belum tahu soal laporan itu. Tidak masalah, karena secara kelembagaan kami memang tidak memiliki hubungan dengan yayasan yang dipimpin Pak Christea,” ujarnya.
Ia menambahkan, klarifikasi serupa juga telah disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya. Menurutnya, pihak rektorat hanya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Ketua PPLP PT PGRI Malang, Agus Priyono, yang tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Hal itu sudah kami sampaikan saat konferensi pers. Kami hanya berhubungan dengan Ketua PPLP PT PGRI Malang, Agus Priyono, sesuai data Kemenkumham. Jadi tidak ada komunikasi dengan Pak Christea,” tegasnya.

















