Kejari Malang Ungkap Dugaan Korupsi Aset di Jl. Raya Dieng, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Caption foto: Kasi Intelijen, Agung Radityo bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo dan tim penyidik Kejari Kota Malang temukan kerugian Negara Rp 2,1 Miliar pada Aset Pemerintah di Jl. Raya Dieng.
banner 120x600

PENAJATIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kini menyoroti pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berlokasi di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen. Berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) yang diterima Jumat (10/10/2025), ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp2.149.171.000.

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Malang Nomor Print–1026/M.5.11/Fd.2/0/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan tanah aset Pemkot yang dilakukan sejak 2011. Seorang oknum disebut memperpanjang izin pemakaian tempat tertentu (IPTT) tanpa mengikuti prosedur resmi, lalu menjalin kerja sama dengan pihak restoran Jepang. Langkah itu diduga menjadi pintu masuk pemanfaatan ilegal aset pemerintah.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Radityo, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari lembaga terkait pada Senin (6/10/2025). “Dari laporan audit tersebut, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni sebesar Rp2,149 miliar,” ujar Agung.

Agung menegaskan, dengan terbitnya hasil audit tersebut, Kejari akan segera melangkah ke tahap berikutnya dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.

“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lilik Dwi Prasetyo, SH, MH.Kejari Kota Malang menekankan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang, sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara kembali ke kas daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *