Kejari Kota Malang dan Pemkot Malang Sepakat Perkuat Restorative Justice dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa

Kejari Kota Malang dan Pemkot Malang Sepakat Perkuat Restorative Justice dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa
banner 120x600

PENAJATIM.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H. mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat sistem keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Yang Baik Pada Pengadaan Barang dan Jasa.

Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, di Dyandra Convention Center Surabaya, dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Wilayah Jawa Timur.

Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kejati Jatim dengan Pemprov Jatim, serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kajari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H. mengatakan bahwa “Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kolaborasi yang erat antara Kejaksaan dan pemerintah daerah. Tujuannya agar pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terhindar dari masalah hukum, dan setiap kegiatan Pemda dipastikan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.”

Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya (legal assistance) kepada pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gugatan atau sengketa hukum dalam implementasi program pembangunan.

Kajari Tri Joko,S.H., M.H. menekankan bahwa program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang didukung oleh pemerintah daerah merupakan upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih arif dan proporsional kepada masyarakat. Harapannya program Restorative Justice ini memberikan pendampingan sosial bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) pada Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur.

FGD ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta mengenai prinsip-prinsip GCG transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran, dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami berupaya menyusun rekomendasi strategis dan praktis untuk meningkatkan tata kelola pengadaan yang lebih bersih, efektif, dan akuntabel. Jangan sampai ada kesalahan pengambilan kebijakan hari ini yang berpotensi menggadaikan masa depan,” tegas Walikota Malang Wahyu Hidayat.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Malang bersama Kejari Kota Malang, untuk memastikan pembangunan berjalan dengan integritas tinggi dan menjunjung tinggi keadilan substantif dan humanis bagi seluruh masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *