Berita  

Kejari Malang Akan Lelang Aset Rampasan TPPU, Properti di Kota Batu dan Malang Masuk Daftar

banner 120x600

MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengumumkan agenda lelang eksekusi terhadap sejumlah aset properti hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jalan S. Supriyadi No. 157.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., proses penawaran akan dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding di laman resmi lelang.go.id. “Peserta cukup mendaftar, mengaktifkan akun, serta memenuhi persyaratan administrasi. Penawaran akan dibagi menjadi dua sesi sesuai jadwal,” ujarnya.

Rincian Objek yang Dilelang

Sesi Pertama – Pukul 10.00 WIB

  • Aset milik terdakwa Tri Wahyuning Tirto Handono alias Peno
  • Objek: tanah dan bangunan ruko, SHM No. 1978, luas 114 m², beralamat di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
  • Nilai limit: Rp1.092.163.000
  • Uang jaminan: Rp110.000.000

Sesi Kedua – Pukul 11.00 WIB
Dua properti milik terdakwa Yusa Hendriyatmoko akan dilelang, masing-masing:

  1. Tanah dengan SHGB No. 00740, luas 853 m², berlokasi di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
    • Nilai limit: Rp970.552.000
    • Uang jaminan: Rp100.000.000
  2. Ruko dengan SHM No. 1784, luas 171 m², berlokasi di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
    • Nilai limit: Rp1.520.366.000
    • Uang jaminan: Rp155.000.000

Kedua terdakwa tersebut sebelumnya divonis berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketentuan Bagi Peserta Lelang

Kejari Malang menegaskan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi calon peserta, di antaranya:

  1. Wajib memiliki akun aktif di situs lelang.go.id dengan melengkapi dokumen KTP, NPWP, dan rekening pribadi.
  2. Uang jaminan harus disetorkan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari sebelum lelang. Dana tersebut harus efektif diterima KPKNL Malang.
  3. Pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang 2% maksimal lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak, uang jaminan otomatis masuk ke kas negara.
  4. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta disarankan meninjau fisik maupun legalitas properti terlebih dahulu.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kejari Kota Malang di (0341) 480303 / 0858 9489 2883 atau KPKNL Malang di (0341) 804475 / 0851 5715 7500.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *