Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Oplos Gas LPG dan Penyelundupan Pupuk Subsidi

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktik Oplos Gas LPG dan Penyelundupan Pupuk Subsidi. (ist)
banner 120x600

SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang, Rabu (05/03/2025)

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Dari pengungkapan kasus ini ada 4 orang yang diamankan yaitu berinisial MS, MM, AK, dan SZ,” ungkap Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (04/03/2025).

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Budi Hermanto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Damus Asa  mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat berupa pipa logam.

Menurut AKBP Damus Asa kegiatan ilegal itu berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.

“Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram membutuhkan sekitar Empat hingga Lima tabung LPG 3 kilogram.

“Sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram,” katanya.

Setelah gas berhasil dipindahkan, lanjut dia, tabung LPG non subsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko daring.

“Tabung LPG yang telah diisi dengan gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” bebernya.

Kemudian, pada waktu yang sama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu.

Saat menjalankan aksinya pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi. (**)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *