MALANGKOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku pencabulan berinisial NR (67). Mesti berumur senja, pria asal Sukun tak patut ditiru. Meski sudah berumur senja tersebut tega mencabuli anak tetangganya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pada April 2024 lalu terhadap korban berinisial IS yang masih berumur 11 tahun.
Saat itu NR diminta membetulkan instalasi listrik di rumah tetangganya. Namun ketika ditinggal belanja oleh pemilik rumah ia melihat anak tetangganya dan langsung melakukan aksi bejat tersebut.
“Aksi cabul dilakukan ketika ibu korban sedang berbelanja. Korban dipegang kemaluannya,” ungkap Kompol Sholeh.
Korban saat itu merasa takut dan tidak berani menangis. Tidak berselang lama korban akhirnya mau melaporkan kejadian buruk yang menimpanya kepada orang tua.
Kompol M Sholeh menyatakan, selain tersangka, juga diamankan beberapa barang bukti. Antara lain kaos serta celana yang dipakai korban saat dicabuli.
Kini tersangka harus mendekam di tahanan karena dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengapresiasi kerja keras Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus ini.
“Terima kasih kepada Polresta Malang Kota yang telah berkomitmen untuk mengurangi angka kekerasan terhadap anak. Kami mengapresiasi bahwa kasus ini cepat terlaporkan dan kami akan terus bekerja sama dengan Polresta untuk memberikan pendampingan kepada korban,” kata Donny.
Dirinya berharap agar masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak kepada polisi. “Kami akan terus bekerja sama dengan Polresta untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memberikan keamanan kepada keluarga korban,” tandasnya. (Ris)