Berita  

Mahasiswa FIA UB Bedah Kebijakan Publik Bersama DPRD Kota Malang, Perda Parkir hingga Penataan Ruang Jadi Sorotan

Menjawab pertanyaan mahasiswa bernama Kadafi soal parkir, Dito menegaskan Perda Parkir terbaru tidak hanya melihat dari sisi PAD.
banner 120x600

MALANG – Kebijakan parkir hingga pengawasan pembangunan di Kota Malang menjadi topik yang paling banyak menyita perhatian mahasiswa Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) saat mengikuti studi lapangan di DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula DPRD Kota Malang itu, puluhan mahasiswa yang didampingi dosen pembimbing Dr. Mochammad Rozikin berdialog langsung dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Diskusi membahas proses penyusunan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.

Salah satu isu yang mengemuka adalah kebijakan parkir. Menjawab pertanyaan mahasiswa bernama Kadafi, Dito menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Parkir terbaru tidak disusun semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat.

Tidak bisa kita melihat parkir hanya dari perspektif potensi pendapatan saja, tapi juga harus ada bagian dari public service kepada masyarakat,” ujar Dito.

Menurutnya, keberadaan parkir pada dasarnya berkaitan dengan rasa aman masyarakat saat meninggalkan kendaraannya. Karena itu, regulasi baru berupaya menyeimbangkan kepentingan pelayanan publik dengan optimalisasi penerimaan daerah.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan dalam perda tersebut adalah mekanisme pembagian hasil yang kini dihitung berdasarkan potensi masing-masing lokasi parkir. Titik dengan potensi tinggi dapat menggunakan skema pembagian 60:40, sedangkan lokasi dengan potensi lebih kecil menerapkan pembagian 70:30 bagi pengelola.

Selain itu, seluruh titik parkir wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Pengelolanya dapat berasal dari Karang Taruna, RW, paguyuban, maupun kelompok yang selama ini telah mengelola parkir, namun tetap harus melalui proses verifikasi pemerintah.

Dito juga menyinggung praktik parkir liar yang selama ini menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, kehadiran negara diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib.

Negara harus hadir mengatur itu. Maka lewat Perda ada jaminan, kepastian hukum, dan bagi hasil,” katanya.

Perubahan lain yang diusung perda baru adalah digitalisasi sistem pembayaran retribusi parkir. Nantinya setiap juru parkir memiliki virtual account dan menerima pembayaran melalui QRIS sehingga transaksi tidak lagi bergantung pada sistem tunai.

Kalau dulu masih manual dan ada juru pungut, sekarang langsung transfer. Uang cash tidak dipegang terlalu lama,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai penataan parkir tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk mengatasi praktik-praktik yang berkaitan dengan kelompok preman di lapangan. Dengan mekanisme baru tersebut, DPRD optimistis target retribusi parkir sebesar Rp15 miliar pada tahun ini dapat tercapai secara lebih progresif.

Dalam kesempatan itu, Dito juga memaparkan solusi jangka panjang untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Kota Malang. Selain mengoptimalkan gedung parkir yang telah tersedia di kawasan Gajayana dan Kayutangan, bangunan Mal Pelayanan Publik di bekas Ramayana juga diproyeksikan difungsikan sebagai lokasi parkir.

Menurutnya, pembangunan transportasi publik menjadi kebutuhan mendesak mengingat pertumbuhan kendaraan terus meningkat setiap tahun.

Rasionya tidak seimbang antara panjang jalan dengan kepemilikan kendaraan. Tiap tahun ada 60.000 sampai 70.000 mahasiswa baru masuk Kota Malang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengoperasikan Trans Jatim untuk koridor Malang-Batu dan Malang-Kabupaten sejak November 2025. Pemerintah Kota Malang pun mengusulkan agar angkutan kota berperan sebagai feeder melalui skema buy the service yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Supir angkot digaji pemerintah daerah dan jalannya terjadwal. Ada penumpang atau tidak, mereka harus tetap jalan. Sehingga masyarakat punya kepastian,” tutur Dito.

Selain parkir dan transportasi, mahasiswa juga menyoroti persoalan perizinan pembangunan. Dito menjelaskan bahwa Kota Malang memiliki luas wilayah sekitar 110 kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang mendekati satu juta jiwa sehingga pemanfaatan ruang harus dikendalikan secara ketat melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia mengakui masih ditemukan pengembang yang memasarkan proyek sebelum seluruh izin terbit atau membangun di kawasan yang tidak sesuai peruntukan.

Kami sering sidak berdasarkan laporan masyarakat. Kalau ada perumahan belum berizin tapi sudah jualan, atau melanggar sempadan sungai dan PSU, langsung kita panggil,” tegasnya.

Menurut Dito, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan atau pencabutan izin apabila pelanggaran dinilai berat.

Komitmen kami jelas, pembangunan harus taat asas dan taat aturan. Kalau tata ruang rusak, yang rugi masyarakat Kota Malang sendiri,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *