PENAJATIM – Ketua DPD IKADIN Jawa Timur, Leo Angga Permana menegaskan komitmen organisasinya dalam memperluas layanan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat miskin dan kelompok termarginalkan di Jawa Timur. Komitmen tersebut kembali diperkuat setelah IKADIN Jawa Timur menghidupkan kembali peran bantuan hukum yang selama ini sempat vakum.
Leo mengatakan, sebelumnya IKADIN pernah memiliki lembaga bantuan hukum yang berada di bawah koordinasi DPD dan DPC IKADIN. Lembaga tersebut bahkan telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Kita sudah kerja sama dengan Pemprov dan setiap bulannya sudah mendapat jatah. Pada saat itu kami masih terakreditasi C karena belum memiliki gedung sendiri,” ujarnya.
Dalam kepengurusannya saat ini, Leo menekankan kepada seluruh jajaran DPC dan DPD IKADIN di Jawa Timur agar kembali menggaungkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kecil. Menurutnya, akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan besar karena biaya hukum dinilai mahal bagi sebagian masyarakat.
“Kita tetap fokus kepada kaum termarginal karena keadilan mahal harganya. Pro bono itu Rp1 pun kami sebagai advokat tidak boleh menerima, tetapi memang harus memberikan bantuan secara cuma-cuma,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik sejumlah lembaga bantuan hukum yang dinilai masih menyiasati aturan pro bono dengan menarik biaya lain berkedok ongkos transportasi. Leo berharap praktik tersebut tidak terjadi di lingkungan advokat IKADIN Jawa Timur.
“Saya harap itu tidak terjadi pada advokat-advokat IKADIN di Jawa Timur,” tegasnya.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses bantuan hukum gratis, IKADIN berencana memanfaatkan media sosial serta kerja sama dengan media massa agar informasi tersebut lebih luas diketahui publik.
“Nanti kita gunakan bidang advokasi dan media sosial yang ada. Sekarang kan media sosial sangat kuat, termasuk teman-teman wartawan juga bisa ikut menyuarakan bahwa IKADIN siap membantu siapa pun,” ujarnya.
Leo mengungkapkan, keterlibatan IKADIN dalam pendampingan hukum masyarakat bukan hal baru. Organisasi tersebut sebelumnya juga turun memberikan bantuan hukum dalam sejumlah kasus besar di Malang Raya, termasuk tragedi Arema.
“Pada saat peristiwa Arema, IKADIN juga turun membantu,” katanya.
Selain itu, IKADIN juga mendampingi berbagai perkara lain tanpa memungut biaya apa pun dari masyarakat. Beberapa di antaranya kasus ketenagakerjaan yang sempat ramai diperbincangkan serta kasus perundungan terhadap anak panti asuhan.
“Ada perkara karyawan The Nine, kemudian anak panti asuhan yang di-bully, kami juga turun tanpa mendapatkan fee apa pun karena memang bantuan itu cuma-cuma,” ucap Leo.
Berdasarkan catatan IKADIN, sepanjang tahun lalu terdapat lebih dari 100 masyarakat yang memanfaatkan layanan bantuan hukum organisasi tersebut. Menurut Leo, angka itu menunjukkan kesadaran masyarakat terkait bantuan hukum gratis mulai meningkat.
“Sudah mulai ada pemahaman masyarakat bahwa ada bantuan hukum gratis dan bisa diakses,” pungkasnya.


















