PENAJATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah melalui pengawalan tata kelola perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa strategis.
Di Kabupaten Kediri, tindak lanjut hasil rapat koordinasi pada 30 Oktober 2025 berhasil mendorong pengendalian anggaran hingga Rp124,5 miliar.
Capaian tersebut mengemuka dalam audiensi dan rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi terintegrasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5).

Pembahasan difokuskan pada sejumlah sektor strategis, mulai dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah, bantuan keuangan, hingga konsolidasi pengadaan barang dan jasa strategis.
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan pentingnya konsolidasi pengadaan barang dan jasa strategis, termasuk pengadaan obat dan bahan medis habis pakai melalui mekanisme e-katalog dan pengadaan terintegrasi.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat efisiensi belanja daerah sekaligus menutup celah penyimpangan anggaran.
“Komitmen pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. Pengendalian terhadap usulan pokir, hibah, hingga pengadaan strategis dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal,” ujar Imam.

Hindari Potensi Penyimpangan, Perkuat Transparansi
Berdasarkan hasil pemantauan Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah III KPK bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, hingga Triwulan I Tahun 2026 seluruh rekomendasi KPK telah ditindaklanjuti dengan capaian 100 persen. Pengendalian terbesar tercatat berasal dari anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025.
Dari total belanja daerah yang berasal dari usulan pokir DPRD sebesar Rp69,8 miliar pada 6.236 kegiatan di 12 perangkat daerah, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp23,9 miliar atau 34,33 persen. Dengan demikian, terdapat anggaran sebesar Rp45,8 miliar yang tidak direalisasikan setelah dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan kegiatan.
Pengendalian juga dilakukan pada anggaran hibah. Dari total pagu hibah sebesar Rp178,7 miliar untuk 3.859 kegiatan, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp137,1 miliar atau 76,77 persen. Artinya, terdapat anggaran sebesar Rp41,5 miliar yang tidak direalisasikan.
Sementara itu, pada pos bantuan keuangan, Pemkab Kediri turut melakukan pengendalian anggaran sebesar Rp35,9 miliar. Dari total pagu bantuan keuangan sebesar Rp38,3 miliar, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp6,1 miliar atau 16,13 persen.
Di sektor pengadaan barang dan jasa, KPK juga mendorong konsolidasi pengadaan belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) di lingkungan Dinas Kesehatan, RSUD SLG, dan RSUD Kabupaten Kediri.
Konsolidasi tersebut memiliki total nilai paket mencapai Rp11,19 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.
*Mitigasi Risiko untuk Wujudkan Belanja Bersih*
Tim Satgas Korsup Wilayah III KPK menilai perbaikan tata kelola pengadaan perlu terus diperkuat melalui pengawasan yang lebih substantif.
Pengaturan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga dinilai perlu dilakukan lebih terarah agar tidak menjadi celah intervensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta memastikan program tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per April 2026, APBD Kabupaten Kediri tercatat sebesar Rp3,09 triliun dengan realisasi Rp542,1 miliar atau 17,53 persen. Sementara itu, realisasi belanja barang dan jasa baru mencapai Rp110,5 miliar atau 9,11 persen dari total pagu Rp1,15 triliun.
Tim Satgas Korsup Wilayah III KPK juga menyoroti masih adanya selisih data belanja barang dan jasa berdasarkan LPSE Inaproc. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat sebesar Rp905,4 miliar dengan persentase 94,35 persen. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi indikasi anomali dalam proses pengadaan, mulai dari potensi kemahalan harga akibat referensi harga yang tidak wajar hingga munculnya penyedia yang berulang dalam sejumlah paket pengadaan.
“Anomali tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui penguatan verifikasi, penyusunan basis data penyedia yang lebih akuntabel, serta peningkatan pengawasan pola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. KPK juga mendorong Pemkab Kediri mulai menyiapkan profil pengadaan dan RUP Tahun 2027 secara lebih terstruktur dan berbasis mitigasi risiko,” tegas Tim Satgas Korsup Wilayah III KPK.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi langkah Pemkab Kediri yang aktif menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola, di antaranya melalui moratorium penganggaran pokir DPRD Tahun 2026 yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
DPRD Kabupaten Kediri juga telah menyusun surat pernyataan komitmen bersama terkait pelaksanaan pokir, perjalanan dinas, serta penguatan integritas dan akuntabilitas.
Sementara itu, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan bahwa Pemkab Kediri terus memperkuat evaluasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program agar tetap selaras dengan RPJMD.
Salah satunya melalui integrasi data hibah dan bantuan sosial ke dalam aplikasi Hibah Bansos Kabupaten Kediri guna mencegah pemberian ganda dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan.
“Atas atensi KPK, Pemkab Kediri tengah menyusun Peraturan Bupati dan petunjuk teknis terkait bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis verifikasi penerima bantuan. Di bidang pengadaan barang dan jasa, langkah perbaikan juga dilakukan melalui penyusunan database penyedia lokal, sosialisasi e-purchasing, market sounding, hingga penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB),” ujar Hanindhito.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin; Plh. Inspektur Pemkab Kediri, Denny Alfa Taruna; Sekretaris DPRD Kabupaten Kediri, Ilario Mendes; Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Joko Suwono; Kepala Bappeda Kabupaten Kediri, Eko Setiyono; Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dede Sujana; serta jajaran OPD Kabupaten Kediri.


















