=========================================

1,2 Juta Pil Koplo dan 37 Kg Ganja Dimusnahkan Kejari Kota Malang

banner 120x600

PENAJATIM – Gelombang perkara narkotika masih membayangi Kota Malang. Hal itu tergambar dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (12/5/2026), dengan total mencapai lebih dari 1,2 juta butir pil koplo dan puluhan kilogram ganja dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 96 perkara inkrah dari periode November 2025 hingga April 2026 dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejaksaan. Barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai cara, mulai dibakar, dihancurkan memakai palu, hingga diblender agar tidak lagi dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, mengatakan mayoritas perkara yang ditangani masih berkaitan dengan narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara inkrah periode November 2025 sampai April 2026. Masih didominasi narkotika, termasuk ada sebagian cairan bahan baku dan peralatan dari pabrik narkoba sintetis yang digerebek Bareskrim Polri di Jalan Bukit Barisan Kota Malang,” ujarnya.

Dari total barang bukti narkotika yang dimusnahkan, ganja menjadi salah satu yang terbesar dengan berat mencapai 37.834,15 gram dari 21 perkara. Selain itu, terdapat sabu seberat 1.476,346 gram dari 51 perkara dan ekstasi sebanyak 712 butir atau setara 242,553 gram dari delapan perkara.

Namun jumlah paling mencolok berasal dari pil dan obat-obatan terlarang. Total 1.285.642 butir pil koplo dari 14 perkara dihancurkan dalam proses pemusnahan tersebut.

Menurut Bayanullah, pemusnahan menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan agar barang bukti benar-benar habis dan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

“Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sesuai KUHAP, yaitu habis tidak bisa dipakai. Artinya, benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” katanya.

Tak hanya narkotika, kejaksaan juga memusnahkan sembilan kardus minuman keras berbagai merek, 129 unit telepon genggam dan timbangan digital, tiga senjata tajam dari dua perkara, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.

Perhatian lain dalam pemusnahan kali ini tertuju pada barang bukti satwa liar dilindungi. Petugas memusnahkan beruang madu yang telah diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, hingga tengkorak babi rusa yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus perdagangan ilegal satwa.

Bayanullah mengungkapkan, satwa-satwa tersebut diperjualbelikan melalui media sosial. Pelaku memasarkan bagian tubuh satwa dengan cara memotret lalu mengunggahnya ke Facebook.

“Barang bukti satwa liar ini berasal dari kasus tahun lalu dan dipasarkan lewat Facebook. Difoto lalu diunggah di media sosial dan dijual per bagian,” ungkapnya.

Kasus perdagangan satwa liar itu merupakan hasil penindakan hukum kehutanan sepanjang 2025. Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kota Malang menegaskan upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi sekaligus mengingatkan masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Ini merupakan wujud pemerintah dalam melindungi satwa liar. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tandas Bayanullah.

Pemusnahan barang bukti dari 96 perkara itu sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba, uang palsu, hingga perdagangan satwa liar masih menjadi persoalan serius di Kota Malang. Aparat penegak hukum pun menegaskan seluruh barang bukti dari perkara inkrah harus dipastikan musnah agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *