JAKARTA, PENAJATIM – 14 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mencatatkan capaian pengamanan keuangan daerah di Kota Mojokerto. Melalui intervensi dan verifikasi lapangan atas 23 rekomendasi strategis KPK pada 14 Agustus 2025 lalu, Pemerintah Kota Mojokerto berhasil menyesuaikan anggaran hingga Rp 43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Penyesuaian ini merupakan pengetatan kriteria administratif dan teknis, pada pos-pos anggaran yang rawan penyimpangan hingga mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bantuan sosial (bansos), hingga dana hibah. Melalui audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4), Direktur Korsup Wilayah III KPK, Bapak Imam Turmudhi, mengapresiasi upaya Pemkot Mojokerto menindaklanjuti sejumlah rekomendasi KPK. 
“Kami mengapresiasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang terindikasi mengarah ke PMH. Saya yakin dengan tidak merealisasikan anggaran tidak sesuai, khususnya dari usulan pokok pikiran (pokir) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan ini, memiliki tantangan luar biasa,” tuturnya.
Lebih jauh, Imam Turmudhi berharap segala proses yang menyangkut penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, berjalan akuntabel, transparan, serta penuh tanggung jawab.
“Untuk hibah dan bansos tahun 2025 saja lebih dari Rp3 miliar yang diefisiensikan, begitu juga anggaran yang bersumber dari usulan pokir cukup tinggi,” imbuhnya.
Diketahui, total efisiensi pada 2025 mencapai Rp19,2 miliar yang bersumber dari hasil bedah mendalam terhadap sejumlah sektor strategis pada 2025. Pertama, tidak direalisasikan anggaran yang tidak sesuai, khususnya yang bersumber dari usulan pokok pikiran (pokir) sebesar Rp14,2 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp29,2 miliar menjadi Rp14,9 miliar, dengan mengeliminasi 84 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis.
Kedua, efisiensi bansos dan hibah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan sebesar Rp4,5 miliar. KPK mendorong validasi data penerima yang lebih akurat, sehingga Pemkot Mojokerto berhasil menghemat anggaran sebesar Rp3,5 miliar pada bansos, dari anggaran semula sebesar Rp12,4 miliar menjadi Rp8,9 miliar dan Rp964 juta pada hibah, dari anggaran semula sebesar Rp 22,7 miliar menjadi Rp21,7 miliar.
Belum berhenti, Pemkot Mojokerto berhasil melakukan efisiensi melalui konsolidasi PBJ sebesar Rp412 juta, dari anggaran semula sebesar Rp9,1 miliar menjadi Rp8,7 miliar, melalui strategi penggabungan paket pengadaan pada tiga dinas utama, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), dan Dinas Kebudayaan (Dikbud).
Mitigasi Berkelanjutan: Proyeksi Penyelamatan 2026
Intervensi KPK terus berlanjut hingga memasuki tahun 2026. Berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi awal TA 2026, KPK bersama Pemkot Mojokerto kembali memetakan efisiensi mencapai total Rp24,6 miliar. Langkah antisipatif ini diambil guna memastikan tidak ada penyaluran hibah yang tumpang tindih atau fiktif.
Masih sama dengan 2025, pada 2026 Pemkot Mojokerto melakukan verifikasi dan validasi kembali pada anggaran yang bersumber dari usulan pokir sebesar Rp16,2 miliar, dari semula sebesar Rp21,7 miliar menjadi Rp5,4 miliar dengan mengeliminasi 304 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis.
Kemudian, efisiensi bansos dan hibah sebesar Rp8,16 miliar. KPK juga mendorong validasi data penerima yang lebih akurat, sehingga Pemkot Mojokerto berhasil menghemat anggaran sebesar Rp32 juta pada bansos, dari anggaran semula sebesar Rp12,9 miliar menjadi Rp12,8 miliar serta Rp8,13 juta pada hibah, dari anggaran semula sebesar Rp17,1 miliar menjadi Rp9 miliar.
Pemkot Mojokerto berhasil melakukan efisiensi melalui konsolidasi PBJ sebesar Rp239 juta, dari anggaran semula sebesar Rp764 juta menjadi Rp524 juta, yang dilakukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Di tengah upaya positif tersebut, KPK masih menemukan indikasi terkait transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan hasil analisis, KPK mendeteksi adanya kesamaan alamat protokol internet (IP Address) antara pihak penyedia (vendor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah paket pengadaan tahun 2025.
KPK menilai digitalisasi seperti e-Purchasing dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru menjadi alat baru untuk bersiasat. Adanya indikasi akses dari tempat yang sama antara penyedia dan PPK, menjadi alarm keras bagi inspektorat untuk lebih responsif mengaudit.
Selain anomali digital, KPK turut menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur anggaran pada Dinas Sosial (Dinsos). KPK menemukan adanya anggaran dengan label “Layanan Data,” namun berisi penyaluran bansos, sehingga kondisi ini dinilai dapat mengaburkan pengawasan dan evaluasi keberhasilan program.
Anomali kembali terdeteksi pada data bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2026, di mana terdapat nama penerima berbeda namun terdaftar di alamat yang sama pada Lampiran Perkada Penjabaran APBD TA 2026. Dengan demikian, KPK menilai validitas database bansos harus segera diperbaiki agar benar-benar berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyambut baik bantuan dan dukungan KPK dalam upaya memperbaiki tata kelola Pemkot Mojokerto. Bagi Ika, KPK turut berperan menjadi penerang dalam mewujudkan perubahan Pemkot Mojokerto menjadi lebih baik dan terhindar dari praktik korupsi.
“Oleh karena itu, kami butuh bantuan KPK. Kami di sini hadir untuk saling berdiskusi mencari solusi terbaik,” tutur Ika.
KPK mendorong Pemkot Mojokerto untuk lebih aktif memanfaatkan fitur e-audit guna mendeteksi anomali pada pengadaan alat kesehatan dan konstruksi secara real-time. Selain itu, penyesuaian anggaran pokir di masa depan wajib berpedoman ketat pada Permendagri 86 Tahun 2017, guna memastikan perubahan hanya dilakukan dalam kondisi darurat atau luar biasa.


















