PENAJATIM.COM – Arus global makin kencang, tapi hukum perdata Indonesia masih tertahan di masa lampau. Itulah garis besar pesan yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, saat menyoroti pentingnya pembaruan aturan hukum perdata lintas negara melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/02), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, seperti diolah dari laman fraksi PKS. Di forum tersebut, Adang menegaskan bahwa DPR tidak bisa lagi menunda pembaruan regulasi yang menyangkut relasi hukum warga Indonesia dengan dunia internasional.
Saat ini, Adang terlibat langsung dalam Panitia Khusus RUU Hukum Perdata Internasional bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya. Pansus ini dibentuk untuk mengganti aturan hukum lama peninggalan kolonial yang selama puluhan tahun masih menjadi rujukan penyelesaian perkara perdata lintas negara.
“Yang paling penting sekarang, saya bersama Pak Nasir dan satu anggota lainnya masuk dalam Pansus RUU Hukum Perdata Internasional,” kata Adang.
Ia menjelaskan, realitas global telah jauh berubah. Perkawinan campuran, sengketa ekonomi lintas negara, hingga persoalan status anak dengan kewarganegaraan berbeda semakin sering terjadi. Ironisnya, seluruh persoalan kompleks itu masih diselesaikan dengan payung hukum kolonial yang sudah tidak sejalan dengan kebutuhan zaman.
“Kita tahu betul, berbagai masalah perdata, baik ekonomi, status anak, dan lain-lain yang melibatkan negara lain, sampai hari ini masih memakai undang-undang kolonial,” ujarnya.
Menurut Adang, kondisi tersebut bukan hanya usang secara substansi, tetapi juga berpotensi menghambat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga negara Indonesia. Karena itu, DPR RI memandang perlu menghadirkan regulasi baru yang berakar pada kepentingan nasional dan konteks kekinian.
“Oleh karena itu, undang-undang ini akan kita ubah menjadi undang-undang yang bersifat nasional,” tegasnya.
Adang berharap, jika kelak disahkan, Undang-Undang Hukum Perdata Internasional mampu menjadi kompas hukum yang jelas dalam menyelesaikan sengketa perdata antara warga Indonesia dengan warga negara maupun negara lain. Hukum tidak lagi tertinggal, tetapi berjalan seirama dengan realitas global.
“Kita harapkan undang-undang perdata internasional ini bisa menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini muncul antara warga negara Indonesia dengan warga negara atau negara lain,” jelasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pembaruan hukum adalah keniscayaan. DPR RI, kata Adang, telah membuktikan langkah tersebut melalui pembaruan sejumlah regulasi strategis sebelumnya.
“Karena memang masih undang-undang kolonial, maka harus kita ubah. Seperti kemarin kita juga memperbarui KUHP dan aturan penting lainnya,” pungkasnya.


















