Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemkot, Negara Rugi Rp2,1 Miliar

banner 120x600

PENAJATIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menahan seorang pria berinisial KS (65), warga Surabaya, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Malang. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar. KS kini ditahan di Lapas Perempuan Malang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus bermula dari pemanfaatan aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi di kawasan Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, yang semula disewakan untuk tempat tinggal sejak tahun 1958. Namun, pada 2011, KS yang menempati lahan itu justru mengubah fungsi bangunan menjadi restoran tanpa izin resmi dari Pemkot.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. “Dari hasil penyidikan, ditemukan cukup bukti, baik unsur subjektif maupun objektif. Ada sekitar 30 dokumen yang kami amankan sebagai alat bukti,” ungkap Agung didampingi Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo, SH., MH., Kamis (16/10/2025).

Menurut Agung, kerugian negara timbul karena adanya selisih antara nilai sewa yang seharusnya diterima Pemkot dengan jumlah yang dibayarkan KS. “Nilai kerugian mencapai Rp2.149.171.000, dan ini tergolong signifikan. Kami akan mengusutnya sampai tuntas,” tegasnya.

Penahanan terhadap KS, lanjut Agung, dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Tindakan ini kami ambil demi kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ronny Dwi Sulistiawan, selaku kuasa hukum KS, menyatakan akan mendampingi kliennya sepanjang proses hukum berlangsung. “Kami akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur untuk membela hak-hak klien kami,” ujar Ronny singkat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *