MALANGKOTA, PENAJATIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat BUMN/BUMD pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan kepastian hukum antara Kejaksaan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menangani persoalan hukum. “Kami percaya bahwa melalui kolaborasi antar lembaga, termasuk dukungan dari Intelijen dan pihak terkait lainnya, kita dapat membentuk sistem yang lebih solid dalam menangani persoalan-persoalan hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kasubsi I Seksi Intelijen, Fajar K. Adhyaksa, S.H., M.H, menyampaikan materi terkait peran Jaksa sebagai Mitra Badan Hukum Publik, khususnya BUMN dan BUMD. “Jaksa tidak hanya hadir saat ada pelanggaran, tetapi juga dapat mendampingi sejak awal,” katanya.
Peran Jaksa sebagai Sahabat BUMN/BUMD meliputi:
– Konsultasi hukum
– Pendampingan penyelesaian sengketa
– Forum edukasi dan pelatihan hukum
– Pencegahan potensi masalah hukum dalam bisnis
Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum, membangun kepercayaan publik dan investor, serta mendukung bisnis yang berkelanjutan dan aman.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan BUMN/BUMD dan stakeholder terkait, seperti:
– Bank Rakyat Indonesia KC Malang
– Bank Mandiri KC Malang
– Bank Syariah Indonesia KC Malang
– Bank Jatim KC Malang
– Bank Tabungan Negara KC Malang
– BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan kepastian hukum antara Kejaksaan dan BUMN/BUMD, serta mendukung pembangunan nasional. Jaksa Sahabat BUMN/BUMD menjadi salah satu contoh nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam meningkatkan kolaborasi dan kepastian hukum di Kota Malang. (Ozzy).

















