Terdakwa Handoko Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Aset Pemkot Malang dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang atas nama Terdakwa Handoko (H) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus yang berlokasi di Sidoarjo, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.
banner 120x600

PENAJATIM.COM – Telah dilaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang atas nama Terdakwa Handoko (H) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus yang berlokasi di Sidoarjo, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut, digelar secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Terdakwa Handoko telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Terdakwa diduga telah mengalihkan dan menyewakan aset tanah milik Pemkot Malang di Jalan Raya Langsep tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa izin resmi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai nilai miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyampaikan, “Kami mendakwa Terdakwa H dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan aset Pemkot Malang yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi pemulihan keuangan negara.”

Atas perbuatannya, Terdakwa Handoko didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta dakwaan subsidair.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya. Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan JPU.

Agenda sidang berikutnya ditetapkan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam rangka memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *