Wakil Walikota Ali Muthohirin Paparkan 4 Ranperda Kota Malang

Wakil Walikota Ali Muthohirin Paparkan 4 Ranperda Kota Malang, Senin 24 Februari 2025
banner 120x600

MALANGKOTA – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin paparkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin 24 Februari 2025.

Keempat Ranperda itu yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera.

Kemudian Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Ali Muthohirin menyampaikan bahwa terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memang mengacu para arahan Kemendagri dan Kemenkeu RI. Dimana, Pemda diminta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing masing daerah.

“Terkait PDRD ini, memang ada perubahan dan evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu RI terkait dengan potensi yang masih bisa digali di Kota Malang sebagai basis PAD kita. Sehingga nanti harus dimasukkan dalam nomenklatur Perda sebagai dasar untuk menarik retribusi,” jelasnya.

Sejumlah potensi PAD telah dipetakan oleh Pemkot Malang. Misalnya saja retribusi parkir, hasil pengelolaan sampah, hasil pengelolaan bibit tanaman pangan hingga pemanfaatan aset gedung milik Pemkot yang bisa menjadi sumber pendongkrak PAD Kota Malang.

“Nanti tentu detailnya akan dibahas lagi dengan legislatif. Barang kali masih ada masukan berkaitan dengan PAD Kota Malang. Jadi nanti akan kami hitung berapa potensi yang bisa masuk PAD,” ujarnya.

Menurutnya, 4 Ranperda ini sudah digagas sebelum adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Dikatakan, Pemkot Malang memang sedang mendorong terwujudnya kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.

“Kami memang menginginkan ada kemandirian fiskal yang ini sejalan dengan arahan Kemendagri dan Kemenkeu. Jadi Kota Malang sudah harus berani untuk mandiri secara fiskal,” tegasnya.

Dikatakan, kedepan Kota Malang akan benar benar menggali dan mengoptimalkan potensi potensi PAD untuk mewujudkan kemandirian fiskal Kota Malang. Diketahui, komposisi APBD Kota Malang 2025 terdiri dari 42 persen PAD dan 57 persen dana transfer pemerintah pusat.

“Dengan peraturan dan legalitas yang ada, potensi PAD Kota Malang harus ditingkatkan. Tentu sesuai dengan yang disetujui legislatif,” ujarnya.

Dirinya pun optimis Kota Malang bisa mewujudkan kemandirian fiskal demi stabilitas pelaksanaan roda pemerintahan dan terlaksananya program program strategis yang benar benar untuk kepentingan masyarakat luas.

“Saya yakin, kemandirian fiskal ini juga untuk menghadapi kebijakan efisiensi. Dulu kan juga pernah (efisiensi) saat refocusing saat ada pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Kedepan harus disiapkan. Kalau kemandirian fiskal bisa tercapai ya adanya kebijakan efisiensi dan lainnya itu tak akan mempengaruhi pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat Kota Malang,” pungkasnya. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *