MALANG, PENAJATIM.COM – Di balik laporan resmi ke Polresta Malang Kota, ada perjuangan panjang seorang ibu melawan trauma masa lalu yang terpendam puluhan tahun. Hal itu dibeberkan Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban.
Law Firm yang berkantor di Gedung Jaya Lt. 7, Jl. MH. Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat dan Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang ini, resmi mendampingi ibu berinisial R (54), warga Bogor, Jawa Barat, untuk melaporkan ayah kandungnya sendiri MS (82), warga Purwantoro, Blimbing, Kota Malang.
Pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2026 dengan tim Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., V.L.F. Bili, S.H., M.H., dan Rifqi I. Wibowo, S.H.
Kuasa hukum korban, Verridiano L.F. Bili, mengungkapkan kliennya bukan sekadar mencari keadilan hukum, tetapi berjuang untuk sembuh dari luka batin yang menghantui hidupnya sejak kecil.
“Klien kami hidup dalam trauma puluhan tahun. Ini bukan soal balas dendam, ini tentang keberanian seorang ibu untuk memutus rantai trauma agar tidak terus menghantui,” ujar Bili, Senin (19/10/2026).
Dijelaskan, R merupakan anak kandung MS dari pernikahan dengan mantan istri bernama Na’iyah. Pasca perceraian, R tinggal bersama ayah kandungnya sejak usia 2 tahun hingga 19 tahun saat di Pati, Jawa Tengah, sebelum akhirnya menetap di Bogor.
Selama tinggal bersama ayahnya, R mengaku mengalami perlakuan tidak pantas. Pertama saat usianya 13 tahun ketika tidur seranjang di Pati, dan kembali terulang saat usia 31 tahun, ketika sudah menikah dan memiliki anak, saat berkunjung ke Malang.
“Ketika remaja, saat klien kami berusia 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu, di sana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas,” ungkap Verridiano.
Tak hanya itu, korban juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa saat bersantai di rumah dan saat berkunjung ke Malang dalam kondisi kamar gelap, hingga pernah mendapati ayahnya mengintip saat mandi.
Selama puluhan tahun korban memilih diam karena tidak memiliki bukti dan saksi, serta kejadian terjadi saat dirinya seorang diri.
Perjuangan melawan trauma itu bahkan merembet hingga ke rumah tangganya. R mengaku kerap tidak bisa melakukan hubungan intim dengan suami karena terbayang perlakuan di masa lalu, bahkan kerap menolak suami hingga memicu konflik rumah tangga.
“Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya, bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” cerita R.
Puncaknya, suatu pagi setelah Subuh, R memberanikan diri bercerita kepada suami. Dukungan penuh dari suami membuatnya berani memeriksakan kondisi kejiwaannya di RS Marzoeki Mahdi Bogor, dan hasilnya ia divonis mengalami PTSD sedang hingga berat.
Titik balik keberanian itu datang pada 24 Juni 2026. Setelah memblokir nomor WhatsApp sang ayah karena trauma, R akhirnya memberanikan diri meminta penjelasan. Dari percakapan WhatsApp tersebut, sebagian perbuatan diakui.
Dengan mengantongi bukti chat WA dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa, Law Firm Dr. Yayan Riyanto kemudian menempuh jalur persuasif dengan melayangkan somasi pertama pada 7 September 2026.
Somasi itu dijawab oleh kuasa hukum terlapor dari LKBH Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang, Tinuk Dwi Cahyani dan Bagus Tida Abrori, melalui surat Nomor 019/PDA-KOTA MALANG/JWB SOM./IX/2026 pada 14 September 2026.
Dalam jawaban itu, pihak terlapor membenarkan pernah mengasuh korban, namun memberikan klarifikasi berbeda, menyebut kejadian di Pati tidak sengaja saat spontan bangun tidur antara Isya dan Subuh, serta mengakui pernah sekali mengintip saat mandi di Malang.
Karena jawaban dinilai bertolak belakang dengan bukti, somasi kedua dilayangkan pada 23 September 2026 hingga batas waktu 30 September 2026.
“Karena tidak ada itikad baik dan penyelesaian, maka pada 15 Oktober 2026 kami resmi membuat pengaduan ke Polresta Malang Kota,” tegas Bili.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 58 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum terlapor, Bagus Tida Abrori, mengakui ada perbuatan yang disebutkan pengadu namun tidak sepenuhnya seperti yang diceritakan.
“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu,” ujarnya.
Hingga kini, laporan tersebut telah diterima dan masih dalam tahap pendalaman pihak Polresta Malang Kota dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban. (Zai).

















