FH UMM Teken MoU dengan Surjo & Partners, Perkuat Kuliah Praktisi KUHAP Baru

FH UMM Teken MoU dengan Surjo & Partners, Perkuat Kuliah Praktisi KUHAP Baru, Sabtu 17 Oktober 2026.
banner 120x600

MALANG, PENAJATIM.COM – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) terus memperkuat model pembelajaran berbasis praktik. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Advokat Surjo & Partners, Sabtu (17/10/2026).

MoU tersebut dirangkai dengan Kuliah Praktisi Hukum Acara Pidana yang digelar di Gedung Kuliah Bersama (GKB) IV UMM. Mengusung tema “Implementasi KUHAP Baru Dalam Praktik Praperadilan Pidana: Simulasi dan Tantangan Beracara”, kegiatan ini menjadi langkah strategis FH UMM di tengah masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026.

Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menegaskan kuliah praktisi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan platform kurikulum untuk menjembatani teori dan praktik.

“Platform kita di Fakultas Hukum itu memastikan pembelajaran basisnya bukan hanya teori, tetapi juga praktek. Untuk kebutuhan praktis itulah kita menjalin kerja sama dengan berbagai kalangan praktisi hukum, supaya mereka bisa berbagi pengalaman langsung dengan mahasiswa,” ujar Prof. Tongat.

Ia menjelaskan, MoU dengan Surjo & Partners akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan akademik, mulai dari menghadirkan praktisi sebagai dosen tamu, pendampingan simulasi sidang, hingga pembukaan akses magang bagi mahasiswa.

“Kita ingin memastikan mahasiswa punya pengalaman praktis di bidang hukum acara pidana. Momen kuliah praktisi ini kita pakai untuk memenuhi dua kebutuhan keterampilan hukum, yang teoretis dan praktis, khususnya dalam memahami simulasi dan tantangan beracara praperadilan dengan KUHAP baru,” tegasnya.

Penandatanganan MoU antara Dekan FH UMM, Prof Dr Tongat, SH, M.Hum dan Kantor Advokat Surjo & Partners.

Untuk memberikan perspektif yang utuh, FH UMM menghadirkan tiga pemateri yang mewakili tiga pilar penegak hukum. Yakni Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IA, Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, S.H., dan advokat dari Kantor Advokat SURJO & Partners, Taufik Hidayat, S.H., M.Hum.

Ketiganya membedah perubahan paradigma, perluasan objek praperadilan, hingga simulasi tantangan beracara yang akan dihadapi mahasiswa dan praktisi di lapangan.

Prof. Tongat mengakui, implementasi KUHAP baru tidak akan berjalan instan. Menurutnya, ini merupakan fase krusial untuk mencari format ideal penegakan hukum pidana.

“Kita mulai tahun 2026. Apa yang tertuang di dalam KUHP itu praktis baru memasuki masa transisi. Kita masih meraba bagaimana KUHP baru ini bisa mewujudkan cita-citanya, yaitu memastikan kita bisa benar-benar memperoleh kebenaran materiil di setiap proses peradilan pidana. Itu tantangan terbesarnya,” katanya.

Ia menekankan, keberhasilan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh pasalnya, tetapi oleh ekosistemnya. “Tidak instan. Ekosistem penegakan hukum pidana itu bukan hanya soal aturan, tapi juga aparat penegak hukumnya, kultur masyarakatnya. Semua harus bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, baik, dan transparan,” pungkasnya.

Pose bersama usai penandatanganan MoU.

Sementara itu, pendiri Kantor Advokat Surjo & Partners, H. Surjono, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menyatakan kantornya siap menjadi laboratorium praktik bagi mahasiswa FH UMM.

“Kami diajak kerja sama dengan UMM untuk MoU magang mahasiswa. Selain magang, kami juga akan diundang sebagai pemateri untuk kasus-kasus hukum, termasuk terkait KUHAP baru ini,” ujar Surjono.

Surjono memastikan akses magang dibuka untuk semua angkatan, dari semester 1 hingga semester 8. Mahasiswa akan diajak langsung mengikuti persidangan pidana maupun perdata, hingga proses pendampingan pemeriksaan di kepolisian.

“Untuk semua kalangan, semester 1 sampai semester 8, kita bebas. Intinya Kantor Advokat Surjo & Partners ini sama-sama mengemban amanat Undang-Undang Dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

Menurutnya, tiga bekal utama yang harus disiapkan mahasiswa hukum adalah teori, praktik, dan mental untuk menghadapi masyarakat.

“Yang perlu disiapkan yaitu teori, praktik, dan mental. Itu yang harus disiapkan adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum untuk menghadapi masyarakat ke depannya,” tutup advokat yang berkantor di Jl. Citandui No. 52B, Purwantoro, Blimbing, Kota Malang tersebut. (Zai).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *